Anda Mau Usaha Katering? Simak Cara Urus Perizinannya di Sini
- https://kemenag.go.id/pers-rilis
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB diibaratkan sebagai Kartu Tanda Anggota (KTA) yang menunjukkan identitas pelaku usaha. Setiap pelaku usaha wajib punya NIB. Untuk memperoleh NIB, caranya adalah dengan mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS).
Sebagai identitas pelaku usaha, NIB dapat menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI). Adapun langkah-langkah untuk mendapatkan NIB dibedakan menjadi dua, yaitu:
Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses. Untuk bisa mengakses sistem OSS, harus memiliki akun terlebih dahulu. Dengan langkah sebagai berikut:
- Masuk ke laman https://oss.go.id.
- Pilih ‘daftar’.
- Pilih ‘skala usaha (UMK)’.
- Pilih ‘jenis pelaku usaha UMK’.
- Melengkapi formulir pendaftaran.
- Cek email dan klik tombol ‘aktivasi’.
- Cek email untuk mengetahui username dan password.
Jika telah menerima email dari sistem OSS, artinya pendaftaran berhasil, maka pelaku usaha memiliki hak akses ke sistem tersebut.
Mengisi Formulir Pendaftaran