Anda Mau Usaha Katering? Simak Cara Urus Perizinannya di Sini

Petugas katering sedang menyiapkan makanan untuk Jemaah
Sumber :
  • https://kemenag.go.id/pers-rilis

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Seneca: “Yang Paling Kuat Adalah Ia yang Menguasai Dirinya Sendiri”

NIB diibaratkan sebagai Kartu Tanda Anggota (KTA) yang menunjukkan identitas pelaku usaha. Setiap pelaku usaha wajib punya NIB. Untuk memperoleh NIB, caranya adalah dengan mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS).

Sebagai identitas pelaku usaha, NIB dapat menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI). Adapun langkah-langkah untuk mendapatkan NIB dibedakan menjadi dua, yaitu:

Socrates dan Pendidikan: Bukan Sekadar Transfer Ilmu, Tapi Membentuk Jiwa

Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses. Untuk bisa mengakses sistem OSS, harus memiliki akun terlebih dahulu. Dengan langkah sebagai berikut: 

  • Masuk ke laman https://oss.go.id.
  • Pilih ‘daftar’.
  • Pilih ‘skala usaha (UMK)’.
  • Pilih ‘jenis pelaku usaha UMK’.
  • Melengkapi formulir pendaftaran.
  • Cek email dan klik tombol ‘aktivasi’.
  • Cek email untuk mengetahui username dan password.

Jika telah menerima email dari sistem OSS, artinya pendaftaran berhasil, maka pelaku usaha memiliki hak akses ke sistem tersebut. 

Seneca: “Tarik Dirimu ke Dalam, Sedalam yang Kamu Bisa”

Mengisi Formulir Pendaftaran

Halaman Selanjutnya
img_title