Banyak Kursi di SDN Kota Mojokerto Masih Kosong, Ini Beberapa Kelemahan Sistem PPDB

PPDB
Sumber :
  • IG/ypsbabussalam

Mojokerto, WISATA – Seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun ajaran 2024 jalur zonasi jenjang TK, SD, dan SMP negeri di Kota Mojokerto telah ditutup pada Kamis, 28 Juni. Namun, puluhan kursi SD negeri masih belum terisi.

MOJOKERTO: Pj Walikota Tinjau Posko, Pastikan PPDB Berjalan Lancar

Dari jalur zonasi dengan 1.372 kursi, diantaranya sebanyak 38 kuris untuk jenjang SD negeri belum terisi, dan 9 kursi jenjang TK negeri kosong. Puluhan kursi tersebut tersebar di tiga SD negeri dengan rincian, yakni SDN Mentikan 3 dengan sisa 22 kursi, SDN Jagalan dengan 10 kursi tersisa, dan SDN Sentanan dengan 6 kursi tersisa.

Kasi Kurikulum dan Kesiswaan Dikbud Kota Mojokerto, Putra Wira Perkasa, Sabtu (29/6/2024), menjelaskan  bahwa jumlah tersebut sebenarnya mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang menyisakan 167 kursi pada jenjang SD negeri. Untuk tahun ini hanya tersisa 38 kursi dari total 1.372 kursi. Namun kursi kosong masih bisa dipenuhi dengan pendaftaran secara offline, lanjut Putra. Karena pengumuman masih 1 Juli.

TIM U-16: Garuda Muda Bakal Tampilkan Permainan Terbaik lawan Australia, Senin Malam

Sementara itu, pagu yang tersedia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri sudah terisi sepenuhnya, dengan total kuota sejumlah 1.381 kursi.

Dikutip dari Laporan Lembaga Pengawas Pendidikan, ada beberapa potensi kelemahan dalam jalur PPDB di sekolah, tergantung pada sistem dan implementasinya di masing-masing daerah atau sekolah. Beberapa di antaranya meliputi Birokrasi dan Administrasi, dimana proses PPDB sering kali melibatkan administrasi yang kompleks dan birokratis, yang dapat memperlambat proses pendaftaran dan membingungkan bagi para calon siswa dan orang tua.

KUALIFIKASI PIALA DUNIA 2026: Hari Terakhir sebagai Pemain Klub Eropa bagi Marselino dan Thom

Kemudian informasi terkait kriteria seleksi, penilaian, atau kuota penerimaan tidak disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan spekulasi di antara calon siswa dan orang tua. Sementara itu sistem PPDB yang tidak memperhatikan keadilan dapat menyebabkan ketidakpuasan dan kontroversi di masyarakat. Misalnya, adanya praktik diskriminatif seperti preferensi berdasarkan status sosial, agama, atau faktor non-akademis lainnya.

Sekolah sering memiliki kapasitas terbatas dan kuota penerimaan tertentu, yang dapat menyebabkan ketidakpuasan jika tidak dapat memenuhi permintaan semua calon siswa, dan proses seleksi calon siswa bisa menjadi subjektif jika tidak ada kriteria yang jelas atau jika penilaian tidak dilakukan secara objektif. Ini dapat menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam seleksi.

Halaman Selanjutnya
img_title