KUA: Bimas Katolik Koordinasi dengan KWI, Bahas Layanan KUA untuk Semua Agama di Indonesia

Bimas Katolik Gelar Pertemuan dengan KWI dan Mitra Kerja
Sumber :
  • kemenag.go.id

Jakarta, WISATA – Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menggulirkan kebijakan untuk mengoptimalkan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat memberikan layanan bagi semua agama.

Merespons kebijakan ini, Direktorat Jenderal Bimas Katolik berkoordinasi dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), usai Rakernas Ditjen Bimas Katolik 2024 (1/3/2024).

Dalam kesempatan tersebut, hadir Sekretaris Eksekutif Komisi HAK KWI, Romo Hery, Sekretaris Komisi Keluarga KWI, Romo Y. Aristanto HS, Komisi Keadilan dan Perdamaian KWI, Romo Martin, dan Peneliti Institute Kewarganegaraan.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Ditjen Bimas Katolik lantai 12 Kantor Kementerian Agama.

KUA: Ini Lho Penjelasan Menag Soal Pro Kontra KUA Jadi Pusat Layanan Keagamaan

Bimas Katolik Gelar Pertemuan dengan KWI dan Mitra Kerja

Photo :
  • kemenag.go.id
Dirjen Bimas Katolik, Suparman msngatakan, pertemuan pihaknya dengan KWI dan mitra lainnya ini penting, agar kebijakan Menag terkait layanan KUA dapat dipahami dengan baik dan benar oleh umat Katolik.

"Beberapa hal penting dirumuskan dalam pertemuan ini, antara lain bahwa gagasan KUA melayani semua agama dapat dipahami dan diterima. Sebab, sejatinya, tugas negara melayani masyarakat tanpa diskriminasi. Ditegaskan juga bahwa Kemenag tidak mencampuri urusan internal Gereja Katolik," sebut Suparman.

Suparman menambahkan, kehadiran KUA bagi umat Katolik, tidak mengurangi peran Gereja Katolik.

KUA justru mendekatkan pelayanan kepada umat dan membawa semangat moderasi beragama.

Pelayanan KUA juga akan dapat mempermudah pencatatan nikah secara sipil.

“Jadi tidak boleh ada salah paham di antara umat. Sekali lagi saya sampaikan, KUA tidak membatasi atau mengurangi peran gereja Katolik dalam hal pernikahan Katolik” ujar Suparman.

Seiring koordinasi dengan Gereja Katolik, lanjut Suparman, pihaknya juga mendiskusikan implementasi kebijakan ini bersama unit eselon I lain di lingkungan Kementerian Agama.

“Ini sangat penting, saya tegaskan agar tidak salah paham di kalangan umat seolah-olah Dirjen Bimas Katolik berjalan sendiri tanpa koordinasi,” tegasnya lagi.

Suparman memastikan, Ditjen Bimas Katolik selalu bergandengan tangan dengan Gereja Katolik dalam mewujudkan visi dan misi di tengah kemajemukan dan keanekaan dalam masyarakat bangsa.

Ditjen Bimas Katolik berkomitmen terus menjalin kerja sama dengan Gereja Katolik beserta unsur-unsur pimpinannya, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, LSM, ormas, dan lainbya, dalam memberdayakan pertumbuhan, perkembangan, serta pendewasaan iman umat Katolik Indonesia.

Bimas Katolik Gelar Pertemuan dengan KWI dan Mitra Kerja

Photo :
  • kemenag.go.id
Suparman berharap semua mitra dapat bekerja sama dalam memastikan setiap program dapat berjalan cepat dan tepat.

Hal ini antara lain tercermin dalam Rapat Kerja Nasional Bimas Katolik yang berhasil menghadirkan 382 peserta, termasuk perwakilan KWI, Keuskupan se-Indonesia, Ormas Katolik, dan pejabat Pemda.

Ditjen Bimas Katolik mengajak semua pihak untuk berjalan bersama dalam pelayanan kepada umat Katolik mewujudkan empat program prioritas yang telah ditetapkan.

Pertama, percepatan penyelesaian perizinan rumah ibadah Katolik yang bermasalah.

Kedua, penyiapan Kitab Suci Braille untuk penyandang disabilitas sensorik netra dan disabilitas rungu wicara melalui bahasa isyarat dan audio book.

Ketiga, bantuan fasilitas rumah ibadah untuk daerah 3T yang tersebar di 11 provinsi maupun daerah non 3T yang tersebar di 27 provinsi.

Keempat, percepatan perubahan Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak menjadi Institut Agama Katolik Negeri dan percepatan status Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri Ende menjadi Sekolah Menengah Agama Katolik Unggulan.

Suparman menegaskan perhatian negara untuk masyarakat Katolik sangat besar.

Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Kepres Nomor 8 Tahun 2024 yang salah satunya, memuat tentang perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.

“Saat ini Perpres tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah sedang diproses. Salah satu hal yang penting yang kita inginkan dalam Perpres tersebut adalah rekomendasi Kemenag dapat dijadikan dasar penerbitan IMB,” imbuhnya.

(Sumber: kemenag.go.id)

KUA, akan Jadi Pusat Layanan Keagamaan, Wamenag Minta ASN Kemenag Adaptif dan Transformatif