INFO HAJI: 5 Calon Jemaah Haji Indonesia Dicekal Masuk ke Arab Saudi, Mengapa?

Proses Pemeriksaan Dokumen Jamaah Haji Indonesia 2023
Sumber :
  • nu.or.id/MCH

Jakarta, Wisata – 5 calon jamaah haji Indonesia dicekal setibanya di Arab Saudi. Lima jamaah ini ditolak masuk ke Arab Saudi karena masuk daftar cekal. Jamaah ini tidak diperbolehkan masuk ke Arab Saudi, setelah mendarat di Bandara AMAA Madinah maupun King Abdulaziz, Jeddah.

Hal ini disampaikan Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Eko Hartono, saat dihubungi Media Center haji (MCH) Sabtu, (24/06/2023), seperti dikutip nu.or.id.

Kelima jamaah haji Indonesia yang masuk dalam daftar cekal pemerintahan Arab Saudi ini, hanya tiba di bandara dan langsung dicarikan pesawat untuk kemudian kembali ke Indonesia, setelah dilakukan pengecekan di imigrasi.

“Sudah kembali ke tanah air,” katanya. Eko menjelaskan bahwa calon jamaah haji yang dicekal, disebabkan karena yang bersangkutan pernah dideportasi sebelumnya dari Arab Saudi. Sampai saat ini, mereka belum mencapai 10 tahun sejak masa deportasinya.

Terkait dengan terbitnya visa mereka, Eko menjelaskan bahwa sistem daftar cekal di Imigrasi Arab Saudi Saudi belum terkoneksi dengan proses pengeluaran visa di E-hajj dan umrah. “Kemarin juga ada beberapa jamaah umrah yang dipulangkan lagi,” ungkapnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang masuk daftar cekal namun ingin menjalankan umrah ataupun haji, untuk memperhatikan batas waktu pencekalan. Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini kepada Kementerian Agama ataupun jamaah. Namun jamaah dimungkinkan tidak mengetahui peraturan baru di Arab Saudi atau ingin mencoba-coba.

“Kami sudah berkali-kali sampaikan ke jamaah agar mereka yang sudah pernah tinggal di Arab Saudi dan pernah dideportasi, jangan coba-coba ke sini sebelum masa 10 tahun,” ungkapnya.

Apalagi, lanjutnya, ada beberapa perubahan kebijakan keimigrasian di Arab Saudi, seperti sebelum tahun 2021, masa cekal di Arab Saudi berlaku lima tahun. Namun setelah Covid-19, kebijakan ini berubah menjadi 10 tahun.

Perubahan yang dilakukan lainnya, adalah dihapusnya kebijakan orang yang masuk daftar cekal tetap bisa menjalankan umrah dan haji, dengan catatan tidak berlama-lama. Begitu selesai ibadah, mereka harus segera pulang.

"Sekarang (bagian imigrasi) sudah tidak peduli, lebih tegas," katanya.

YOGYAKARTA: Semarak Dirgantara 2024 di Pantai Depok, Bantul, Berlangsung Seru dan Meriah


Kejadian pencekalan ini, juga tidak terjadi kali ini saja. Pada musim haji tahun lalu juga pernah terjadi, ketika dua jamaah mengalami kejadian serupa saat tiba di Madinah.