NU: Kisah Gus Baha Soal Hukum Tahalul di Barber Shop, Pakai Semprotan Pewangi

Kisah Gus Baha soal Hukum Tahalul di Barber Shop
Sumber :
  • nu.or.id

Jakarta, WISATA Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) memiliki kisah terkait bab tahalul di barber shop atau klinik cukur rambut. Yang jadi masalah adalah di barber shop tersebut, ada wangi-wangian yang disemprotkan ke rambut.

INFO HAJI: Ketika Muhammadiyah dan NU Bertemu di Makkah….

 

Fakta di lapangan, kata Gus Baha, beberapa orang yang habis haji, tahalul. Misalnya habis sa'i, tahalul awal. Lalu pergi ke tukang cukur rambut. Sebelum dicukur disemprot hair spray, pewangi. Ini hukumnya gimana?

Inilah Bukti Salah Urus UMKM dan Hanya Dijadikan Alat Serapan Anggaran, Habis Itu Ditinggal

"Orang alim mikir begini. Mau hati-hati takut memberatkan umat Nabi, kalau tidak hati-hati saya telanjur alim. Akhirnya saya bingung saat mau tahalul. Ditanya sama orang, Pak Baha tidak tahalul? Nanti saja, kata saya," jelasnya seperti dikutip dari nu.or.id pada Minggu pagi (25/06/2023).

Gus Baha menjelaskan, ketika melakukan haji dan umrah, ia melihat secara langsung beberapa orang yang menggunduli kepalanya di barber shop. Ia melihat sebelum digunduli, kepala orang tersebut disemproti hair spray. Gus Baha tidak berani langsung ke barber shop karena saat itu memiliki keyakinan jika orang yang ihram yakin di setiap barber shop itu diberikan minyak wangi atau hair spray sebelum pemotongan atau cukur rambut, maka tidak boleh melakukan cukur rambut, ia harus menghalalkan dulu dirinya.

Mengapa Pemerintah Tampak Abai terhadap Merebaknya Gaya Hidup YOLO, FOMO, dan FOPO?

Jadi, benar-benar ketika di Marwah terakhir harus sudah dihalalkan betul. Kalau belum dihalalkan, semisal setelah lari atau sa'i langsung ke barber shop, maka dia kena risiko diwangikan oleh orang lain yang ia jelas tahu. Karena dia sadar dan tahu maka orang seperti ini kena khitob. Namun problemnya, untuk menghalalkan itu siapa? Kalau orang yang sedang ihram tidak bisa, orang sedang ihram kok menghalalkan.

Akhirnya saya menemukan dasar, ada ta'bir di kitab-kitab terkini, kalau kitab dahulu tidak ada. Di sana dijelaskan, memang dibolehkan orang yang sedang ihram. Maksudnya yang ihramnya purna tadi. Hakikatnya kan sudah purna. Kan tinggal tahalul awal," katanya.

Lebih rinci Gus Baha menjelaskan, tahalul awal dan tahalul kedua. Tahalul awal yaitu bila seseorang telah melakukan dua dari tiga hal yaitu, mencukur rambut, melempar jumrah aqabah dan tawaf ifadhah. Sedangkan tahalul kedua yaitu ketika jamaah haji/umrah telah melaksanakan ketiganya. "Masalah ini sesuatu yang sering dibahas oleh Sayyid Muhammad, Habib Zein, dan orang alim lainnya yaitu bab tahalul yang melakukan cukur rambut di barber shop, bisa dicek," tandasnya