TAMARA Tyasmara: Ibunda Tamara Minta Polisi Hukum Yudha Arfandi, Pembunuh Cucunya, Seberat-Beratnya
Kamis, 22 Februari 2024 - 08:30 WIB
Sumber :
- viva.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, WISATA – Perjalanan kasus meninggalnya anak semata wayang dari Tamara Tyasmara terus bergulir.
Kini, Ristia Aryuni, ibunda dari Tamara Tyasmara meminta polisi untuk menghukum Yudha Arfandi alias YA seberat-beratnya, atas perbuatan kejinya membunuh cucunya, Dante (6).
"Minta (dihukum) seadil-adilnya. Pokoknya tersangka minta hukuman seberat-beratnya, saya minta itu aja," kata Ristiwa usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (21/2/2024).
Ia yakin, polisi bakal memberi hukuman yang pantas kepada mantan kekasih anaknya tersebut.
"Pokoknya saya serahkan ke polisi, pada pihak Polda Metro Jaya, pokoknya saya serahin," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Tamara Tyasmara menjalani pemeriksaan selama empat jam lamanya terkait kasus kematian anaknya Dante (6), pada Rabu (21/2/2024).
Tamara diperiksa bersama ibunya, Ristia Aryuni.
"(Ada) 11 pertanyaan yang sudah dijawab ibu. Terus kalau dari Mbak Tamara sendiri, hari ini hanya menemani, tapi juga ada sedikit tambahan kewenangan sama ada bukti yang diajukan. Jadi itu saja agendanya hari ini," kata Sandy Arifin, S.H., selaku kuasa hukum Tamara, Rabu (21/2/2024).
Sandy tidak mengungkapkan pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Dia cuma menyebut, kalau kliennya membawa sejumlah foto.
Seperti diberitakan, polisi sudah menetapkan Yudha Arfandi (YA) sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante (6), anak dari Tamara Tyasmara.
YA juga sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya
"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (9/2/2024).
Ade Ary juga menjelaskan ada pasal 76c KUHP terkait undang-undang untuk perlindungan anak.
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Ade Ary.
(Sumber: tvonenews.com)