Kosmetik Lokal dengan Sertifikasi Halal Berdaya Saing Ekspor untuk Penguatan Blue Economy
- IG/store.vivakosmetik
Malang, WISATA – Dewasa ini, pasar kosmetik dan personal care juga digerakkan oleh tren dan kesadaran penggunaan kosmetik berlabel halal, sehingga mendorong munculnya produk dan merek baru yang memadukan bahan-bahan alami sebagai inovasi produk kecantikan.
Industri kecantikan nasional mempunyai potensi yang sangat luas untuk dikembangkan, mengingat melimpahnya sumber daya alam sebagai bahan baku kosmetik. Selain itu, Indonesia juga memiliki warisan budaya leluhur tentang tanaman berkhasiat sebagai obat dan perawatan tubuh. Potensi pasar dalam negeri juga cukup besar dengan meningkatnya jumlah populasi usia produktif sebagai pengguna produk kecantikan.
Tumbuh suburnya produk kosmetik lokal bersertifikasi halal juga dapat terus didorong penetrasinya ke negara yang potensial dengan produk kosmetik halal seperti berbagai negara di Timur Tengah dan Afrika dan negara muslim lainnya. Mencermati pertumbuhan industri kosmetik yang fenomenal tersebut, Pmerintah optimistis industri kosmetik di Indonesia akan semakin berkembang dan berdaya saing di pasar dalam negeri dan mulai membuka pasar ekspor yang lebih luas.
Berdasarkan Indonesia Halal Economic Report, industri kosmetik halal nasional tercatat memiliki nilai pasar sebesar 4.19 miliar USD pada 2022 dan diproyeksikan bertumbuh sedikitnya hingga 8% per tahun. Selain itu ada tren memadukan bahan alam sebagai inovasi produk kecantikan yang mampu menggerakan pasar kosmetik dan personal care.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian juga mengupayakan program yang dapat mendukung peningkatan ekspor berupa bimbingan sertifikasi cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB), bimbingan sertifikasi kosmetik halal, bantuan mesin untuk meningkatkan kapasitas produksi industri kosmetik lokal, kerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk listing produk industri kosmetik lokal yang siap ekspor di platform INAEXPORT, koordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam pemberian insentif fiskal berupa non-tariff measure dan tax allowance, serta pendampingan perizinan berusaha online single submission (OSS) dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), yaitu perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.