TAMARA Tyasmara: Keluarga Y-A Mengaku Selama Ini Diam, Karena Jaga Reputasi Tamara Tyasmara

Tamara Tyasmara
Sumber :
  • viva.co.id/IG:@tamaratyasmara

Jakarta, WISATA – Y-A atau Yudha Arfandi yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara, telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus meninggalnya anak dari Tamara yaitu Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.

Dante (6), putra dari pasangan Tamara Tyasmara dan Angger Dimas meninggal dunia akibat tenggelam.

Namun keduanya sudah lama cerai sejak tahun 2021 dan kini, Tamara sudah kembali memiliki kekasih.

TAMARA Tyasmara: 4 Jam Diperiksa Polisi, Tamara dan Ibunya Serahkan Foto kepada Penyidik

Y-A, Pacar Tamara Tyasmara, Tersangka Kasus Tewasnya Bocah Dante

Photo :
  • tvonenews.com/Tangkapan layar-tvOne
Pihak keluarga Y-A tidak terima, penetapan tersangka tersebut.

Melalui unggahan akun instagramnya, @svrramadhani - salah satu pihak keluarga yang diduga merupakan sepupu dari Y-A, angkat bicara mengenai kasus meninggalnya anak semata wayang dari Tamara Tyasmara tersebut.

Detik-Detik Pelaku Menenggelamkan Bocah Dante (6)

Photo :
  • tvonenews.com/Tangkapan layar-tvOne
"Akhirnya keluarga mengizinkan untuk speak up, kami pihak keluarga berhak untuk memberikan pembelaan. Selama ini kami diam, hanya untuk menjaga reputasi anda @tamaratyasmara, dengan harapan bisa lebih speak up," ungkap keluarga dari Y-A.

"Ini salah satu video bukti bahwa yang menjadi tersangka sudah sangat dekat dengan almarhum sudah menganggap seperti anak sendiri!!!," lanjutnya.
TAMARA Tyasmara: 6 Jam Diperiksa Kasus Kematian Dante, Tamara Ditanya 9 Pertanyaan Baru

Unggahan Story Akun Instagram @svrramadhani

Photo :
  • viva.co.id/IG:svrramadhani
Sebagai tambahan informasi, tersangka Y-A akan dikenai pasal berlapis atas meninggalnya Dante itu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syah, tersangka Y-A akan dijerat pasal 76c KUHP terkait dengan Undang-Undang perlindungan anak.

Selain itu juga, pihak kepolisian juga memakai pasal 349 KUHP yaitu pembunuhan berencana sehingga tersangka terancam hukuman seumur hidup.

(Sumber: viva.co.id)