BEA CUKAI Ngurah Rai Musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara Senilai Rp405 Juta
Rabu, 13 Desember 2023 - 15:24 WIB
Sumber :
- Dok. Bea Cukai Ngurah Rai
Bali, WISATA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah RaI melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) aset eks Kepabeanan dan Cukai.
BMMN yang dimusnahkan berasal dari Barang Tidak Dikuasai (BTD) yang termasuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) selama April-Oktober 2023.
Barang yang dimusnahkan berupa obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik, pakaian bekas, sepatu bekas, kacamata, handphone, komputer tablet, laptop, handy talkie, tanduk, tulang, speargun, tombak speargun, rokok, tembakau iris dan rokok elektrik, cerutu, tembakau snuss, serta minuman mengandung etil alkohol berbagai merk. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecah atau dituang, dipotong dan dirusak. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara seremonial di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai. Selanjutnya, seluruh BMMN dimusnahkan di TPA Suwung. Kepala KPPBC Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi mengungkapkan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Ngurah Rai dalam menjaga kinerja yang baik serta transparansi kepada masyarakat. Mira juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antarinstansi terkait. “Seyogyanya, kolaborasi ini dapat kita jaga agar senantiasa berada dalam irama yang selaras, demi terselenggaranya fungsi pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat secara khusus di bidang kepabeanan dan cukai yang semakin baik”, pungkas Mira dalam sambutannya.