PERNIKAHAN SESAMA JENIS, Tidak Libatkan KUA Sukaresmi, Cianjur

Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Jawa Barat
Sumber :
  • viva.co.id

Cianjur, WISATA – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Dadang Abdullah Kamaluddin memastikan, pernikahan sesama jenis yang terjadi di wilayah kerjanya tidak melibatkan pihaknya.

KUA Sukaresmi, sejak awal sudah menolak proses pencatatan nikah keduanya, karena ada persyaratan administrasi yang tidak bisa dipenuhi calon pengantin (catin).

Sebelumnya, viral di media sosial, adanya pernikahan catin bernama Ahdiyat dan Icha di Cianjur.

Setelah ditelisik, ternyata keduanya berjenis kelamin perempuan.

Pernikahan sesama jenis perempuan dengan perempuan itu, terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada 28 November 2023.

“Ahdiyat dan Icha melangsungkan pernikahan, tanpa dihadiri oleh penghulu/petugas dari KUA. Setelah dipastikan kembali, pernikahan dilangsungkan hanya dihadiri keluarga, tokoh agama, warga masyarakat,” terang Dadang Abdullah Kamaluddin di Cianjur, Senin (11/12/2023).

“Kami sejak awal memang sudah menolak permohonan pencatatan nikah yang diajukan catin. Sebab, catin tidak mau memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah seperti identitas kependudukan (KTP) maupun dokumen lainnya (KK), sehingga kami menolak pendaftaran/pencatatan nikah mereka berdua,” sambungnya.

Secara kronologis, Dadang Abdullah menjelaskan, bahwa Ahdiyat dan Icha datang ke KUA Sukaresmi pada 15 November 2023, sekitar jam 11.00 WIB.

Keduanya datang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pencatatan/pendaftaran pernikahan.

Petugas KUA memberikan penjelasan mengenai persyaratan-persyaratan pendaftaran atau pencatatan peristiwa nikah yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan peraturan lainnya yang berlaku.

PADANG: Kalender Wisata 2025 Segera Diluncurkan, Siapkan Jadwal Liburan...

Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Jawa Barat

Photo :
  • viva.co.id
Selama proses pelayanan konsultasi, kata Dadang Abdullah, petugas KUA meminta pasangan ini menunjukkan persyaratan administrasi pencatatan nikah yang dibawa.

Namun, keduanya berkelit dan tidak memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah.

Dokumen itu, misalnya, identitas kependudukan (KTP) maupun kartu keluarga (KK), sehingga petugas KUA tidak bisa memproses permohonan pendaftaran/pencatatan nikah pasangan ini.
Halaman Selanjutnya
img_title