PENERBANGAN: Pelita Air Berikan Keterangan Resmi Terkait Ancaman Bom

Rilis Pelita Air Soal Ancaman Bom
Sumber :
  • Akun Twitter: @GerryS - Gerry Soejatman

Berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 206 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara, berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, sehingga penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

PENERBANGAN: Pelita Air Batal Terbang Karena Ada Ancaman Bom di Bandara Juanda, Surabaya

Peringatan Pelita Air Terkait Pelanggaran Keselamatan Penerbangan

Photo :
  • Akun Twitter: @GerryS - Gerry Soejatman
Kami menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan penumpang serta kru adalah prioritas utama bagi Pelita Air. Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku. Pelita Air selalu bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan di setiap penerbangan.
Halaman Selanjutnya
img_title