INFO HAJI 2024: Dam harus Bermanfaat bagi Orang yang Membutuhkan, Bisa Ditunaikan di Indonesia?

Ka'bah
Sumber :
  • kemenag.go.id

Bekasi, WISATA Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kemenag RI, tengah menyusun pedoman pengelolaan dam jemaah haji (Hadyu).

Dirjen PHU, Hilman Latief mengatakan, penyusunan pedoman ini merupakan salah satu upaya Kemenag dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji.

Hilman berharap, kegiatan ini bukan hanya menyusun terkait teknis pengurusan hewan dam dan pengirimannya ke tanah air.

Namun lebih dari itu, dibicarakan juga tentang mekanisme pembayaran dam dan pengaturan dam bagi jemaah yang melakukan pelanggaran dalam beribadah haji, sehingga, pedoman yang dihasilkan bisa menjadi petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran dan pemotongan dam.

INFO HAJI 2025: Rencana Pemberangkatan Jemaah Haji Mulai 2 Mei 2025

Kemenag Tengah Menyusun Pedoman Pengelolaan Dam Jemaah Haji (Hadyu)

Photo :
  • kemenag.go.id
"Kegiatan yang dilakukan ini bisa memberikan petunjuk teknis bagi jemaah haji dalam melaksanakan kewajiban dam beserta teknis pelaksanaannya dengan membayar melalui bank/lembaga keuangan atau memotong langsung di Rumah Pemotongan Hewan, serta teknis penyalurannya," sambung Hilman Latief.

Membuat sesuatu yang baru terkait tata kelola dam serta memiliki dimensi kemanfaatan yang tepat guna, kata Hilman, memang tidak mudah.

Tapi jika berhasil, hal itu akan menjadi potensi yang sangat besar dan memiliki kemanfaatan untuk orang-orang yang membutuhkan.

"Inisiatif baru yang dilakukan oleh Ditbina Haji, khususnya Subdit Bimjah tidak mudah dan banyak tantangan. Yaitu bagaimana memperbaiki praktik dam yang selama ini tidak terorganisir dengan baik dan akuntabilitasnya sulit untuk dipertanggungjawabkan, menjadi rapi dalam pengelolaannya serta memiliki kemanfaatan bagi orang yang membutuhkan," ujar Hilman.

“Jadi dam harus dipastikan dapat memberikan kebermanfaat bagi orang yang membutuhkan,” sambungnya.

Ke depan, lanjut Hilman, perlu dipikirkan kemungkinan penyembelihan hewan dam dan pembagian dagingnya di tanah air. Sebab, jika hal itu bisa dilakukan, maka akan jauh lebih ekonomis dan praktis. Nash Al-Qur’an tidak menjelaskan secara rinci kaitan dengan jenis hewan juga lokasi penyembelihan. Al-Qur’an hanya berbicara bahwa kepatuhan jemaah haji terhadap kewajiban memotong hewan dam merupakan cerminan sifat taqwanya.

"Diskursus pemotongan dan pemanfaatan hewan dam di tanah air perlu menjadi pemikiran ke depan, karena akan jauh lebih praktis dan ekonomis dari sisi biaya. Pakar ushul fiqh, Prof. KH. Ibrahim Hosen, LML pernah melontarkan ide bahwa pemotongan dan pemanfaatan daging dam untuk warga Saudi sudah tidak relevan, karena ilat pemanfaatannya untuk fakir miskin dan orang orang yang membutuhkan, sudah tidak ada lagi. Apalagi setelah banyak ditemukan ladang minyak di Saudi, ekonomi warga saudi meningkat dan lebih makmur," papar Hilman.

Sementara itu Direktur Bina Haji, Kemenag RI, Arsad Hidayat menambahkan, penyusunan pedoman saat ini melibatkan banyak pihak di luar Kemenag seperti Baznas, Kementan, Kemendag, BP POM dan Bea Cukai untuk mendapatkan masukan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan tata kelola dam yang dilaksanakan pada 1444 H/2023 M.

“Penyusunan Pedoman Pengelolaan Dam kali ini, melibatkan banyak unsur di luar Kemenag untuk mendapatkan masukan dan saran perbaikan, agar program pengelolaan dam di tahun 1445H/2025M berjalan lancar dan sesuai harapan,” sebut Arsad.

Terkait dengan hal ini, Kasubdit Pembinaan Jemaah yang juga Ketua Pelaksana, Khalilurrahman menambahkan, pedoman standar tata kelola dam yang disusun tidak hanya mengatur petugas, tapi juga jemaah haji.

Pedoman ini diharapkan sudah bisa digunakan pada operasional haji 1445 H/2024 M.

Penyusunan Pedoman Standar Hewan Hadyu berlangsung selama 3 hari, pada tanggal 28-30 November 2023.

Kegiatan ini diikuti oleh ASN Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, BPOM, Baznas, INFO HAJI 2024: Dam harus Bermanfaat bagi Orang yang Membutuhkan, Bisa Ditunaikan di Indonesia?


Hadir sebagai narasumber, para pakar dari instansi terkait, Ditjen PHU, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, BPOM serta Baznas.

(Sumber: kemenag.go.id)