INFO HAJI 2024: Tok, Panja DPR RI Setujui Biaya Haji, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Biaya Haji 2024 Naik
Sumber :
  • tvonenews.com

Jakarta, WISATA – Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.

Calon peserta haji hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta per orang.

"Besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji, rata-rata per jemaah sebesar Rp56 juta atau sebesar 60 persen," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi saat membacakan hasil kesimpulan rapat di Jakarta, Senin (27/11/2023).

INFO HAJI 2024: Jemaah Haji yang Wafat akan Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, 3 Jemaah Wafat

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi

Photo :
  • tvonenews.com
Besaran itu terdiri dari, biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114, atau sebesar 40%, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Secara keseluruhan Nilai Manfaat yang digunakan sebesar Rp8.200.040.638.567,-.

Kemudian, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172, atau sebesar 60%, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Selanjutnya, terkait dengan pelunasan Bipih, dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah.

Persetujuan Komisi VIII DPR RI atas BPIH tahun 1445 H/2024 M tersebut, lebih rendah sebesar Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI yang mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp105.095.032.

(Sumber: tvonenews.com)