INFO HAJI 2024: Bila Disepakati, Biaya Haji 2024 Naik Rp3,4 Juta Dibanding Haji 2023

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief
Sumber :
  • infopublik.id

Jakarta, WISATA – Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menyelesaikan tugasnya membahas biaya haji.

Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementerian Agama menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.

Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH.

Selanjutnya, hasil kesepakatan Raker akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji - Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jemaah, sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” sambungnya.

Selisih Rp3,4 Juta dari BPIH 2023?

Jika nantinya disepakati BPIH 2024 sebesar Rp93,4 juta, berarti ada selisih biaya haji sekitar Rp3,4 juta dibanding BPIH 2023.

Hilman menjelaskan bahwa ini terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen, antara lain:

Pertama, adanya kenaikan biaya penerbangan dari awalnya Rp32,743 juta menjadi Rp33,427 juta

Kedua, penambahan layanan makan di Makkah. Tahun 2023 ada pemberhentian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji. Tahun 2024 selama di Makkah, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi sehingga totalnya mencapai 84 kali makan.

Ketiga, selisih kurs dolar dan riyal. Tahun 2023, kurs dolar dan riyal yang disepakati sebesar Rp15.150 dan Rp4.040. Sementara hasil pembahasan Panja BPIH 2024, disepakati kurs Dolar sebesar Rp15.600 dan kurs Riyal sebesar Rp4.160

“Ada juga kenaikan biaya premi asuransi. Pada 2023, premi asuransi sebesar Rp125.000 per jemaah. Tahun 2024, hasil kesepakatan Panja BPIH menjadi Rp175.000 setiap jemaah,” tandasnya.

Sekadar informari, tahun 2023 lalu, rata-rata BPIH yang sudah disepakati untuk ibadah haji tahun 2023 atau 1444 H sebesar Rp 90.050.637,26. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah sebelum menunaikan ibadah haji, sebesar Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH. Kemudian, nilai manfaat yang dibebankan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen dari BPIH.

BPIH adalah besaran dana yang dipakai pemerintah sebagai operasional jemaah ketika melakukan ibadah haji.

BPIH terdiri atas Bipih, dana efisiensi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), nilai manfaat, dan pendanaan lain. Sementara Bipih adalah besaran dana yang harus dibayar jemaah sebelum menunaikan ibadah haji.

(Sumber: kemenag.go.id)

INFO HAJI 2024: Keppres Biaya Haji 1445 H Terbit, Ini Besarannya