Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, 12 Juni Mengusung Tema Social Justice for All

Potret Pekerja Anak
Sumber :
  • pixabay

WISATA – Di beberapa tempat di Indonesia, fenomena pekerja anak dianggap sebagai hal yang wajar. Hal ini umumnya dikarenakan oleh faktor kemiskinan dan juga pendidikan yang belum menyeluruh. Di tanggal 12 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai “Hari Dunia Menentang Pekerja Anak”, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran global tentang isu pekerja anak yang masih banyak terjadi di seluruh dunia, terutama di negara-negara  berkembang.

Hasil Pertandingan AVC Nation Cup 2025: Bahrain dan Korea Selatan Amankan Kemenangan Perdana

Tema Hari Dunia menentang Pekerja Anak Tahun 2023 adalah Social Justice for All atau Keadilan Sosial untuk Semua. Dilansir dari laman ilo.org, di hari peringatan ini, ILO (International Labour Organization) mempromosikan ‘Pekan Aksi” yang dimulai pada hari ini, 12 Juni. ILO melalui Program Internasional Penghapusan Pekerja Anak atau disebut juga International Programme on Elimination of Child Labour (IPEC) bekerjasama dengan pemerintah, pengusaha, organisasi massa, dan masyarakat, akan mengembangkan kebijakan yang mempromosikan penghapusan pekerja anak. Yaitu pekerjaan apapun yang dilakukan oleh anak-anak dan merampas masa kanak-kanak, Pendidikan dan potensi anak-anak. Serta berbahaya bagi perkembangan mental dan fisik anak-anak.

Menurut ILO, ada empat jenis pekerja anak yang oleh masyarakat internasional dinyatakan sebagai pekerjaan yang sangat kejam, yaitu : perbudakan, eksploitasi seksual, kegiatan-kegiatan ilegal, dan pekerjaan yang berbahaya. Tiga kategori pertama kemungkinan besar sudah dianggap sebagai kegiatan ilegal dan merupakan tanggung jawab dari pihak kepolisian. Untuk itu, Pengawas Ketenagakerjaan perlu untuk memberikan perhatian khusus mereka pada kategori yang terakhir.

Megawati Hangestri Akui Rindu Bermain di Liga Voli Korea Usai Tinggalkan Red Sparks

Pekerja Anak di Uganda

Photo :
  • pixabay

Sehubungan dengan masalah ketenaga-kerjaan di negara-negara anggota, telah dirancang suatu standard yang di antaranya dituangkan dalam Konvensi ILO Nomor : 138 Tahun 1973 tentang 'Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja'. Dan negara-negara anggota, wajib menyusun kebijakan nasional yang bertujuan untuk menghapus pekerja anak secara efektif.

Yolla Yuliana Pensiun dari Timnas Voli Putri Indonesia, Akhiri 14 Tahun Pengabdian untuk Merah Putih

Konvensi ini berlaku untuk semua sektor kegiatan ekonomi, baik terhadap anak-anak yang bekerja untuk memperoleh upah maupun tidak. Konvensi ini merupakan instrumen yang fleksibel dan memungkinkan adanya peningkatan yang progresif, dan yang terpenting bagi negara-negara berkembang untuk menetapkan umur yang lebih rendah untuk dapat mulai bekerja. Walaupun demikian, pengecualian diberikan untuk sektor-sektor tertentu (misal : pekerjaan-pekerjaan non komersil).

Halaman Selanjutnya
img_title