Hendardi Ingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Uji Materiil Capres dan Cawapres

Hendardi, Ketua Dewan Nasional Setara Institute
Sumber :
  • https://setara-institute.org/

Jakarta, WISATA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan peran kritis Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materiil terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Hendardi memperingatkan bahwa MK harus berdiri tegak sebagai penjaga konstitusi, bukan sebagai alat untuk mendukung atau menghambat dinasti politik tertentu.

Tommy Djiwandono, Sosok yang Digadang Akan Menggantikan Sri Mulyani di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kontroversi ini muncul seiring dengan rencana untuk mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum mencapai usia 40 tahun, sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden berikutnya. Uji materiil yang berfokus pada batas usia ini kini berada dalam episode kritis dan memunculkan banyak perdebatan.

Hendardi menegaskan bahwa masalah sekarang bukan hanya tentang batas usia, tetapi lebih kepada interpretasi konstitusional tentang syarat usia 40 tahun atau pengalaman sebagai gubernur/bupati/walikota yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Prabowo Subianto Beberkan Peran Gibran Rakabuming Raka dalam Pemerintahannya

Dalam konteks ini, Hendardi mempertanyakan apakah uji materiil ini sebenarnya dilandasi oleh kepentingan politik keluarga Jokowi dan para pendukung Jokowi yang ingin mengusung Gibran Rakabuming Raka. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap motivasi di balik permohonan uji materiil ini.

Sementara puluhan pakar hukum dan aktivis hukum dan konstitusi telah memperingatkan bahwa masalah batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, melainkan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang seharusnya tidak diuji oleh MK.

Dijemput Luhut, Elon Musk Tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk Resmikan Peluncuran Starlink

Hendardi menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi harus berdiri sebagai lembaga yang konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya dan tidak boleh menjadi alat politik yang mendukung atau menghambat dinasti tertentu. Pengambilan keputusan MK harus didasarkan pada integritas, kenegarawanan, dan keadilan.

Dalam pandangan Hendardi, jika MK mengabulkan permohonan ini dan memungkinkan Gibran Rakabuming Raka untuk berlaga dalam pemilihan presiden, MK akan menjadi bagian dari dinasti politik Jokowi, dengan potensi merusak integritasnya dan memberikan sinyal buruk dalam ranah politik nasional.

Halaman Selanjutnya
img_title