Pemerintah Dorong Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Daya Saing Global

infografis: Aan/Humas BPJPH
Sumber :
  • BPJIH?Kemenag

WISATA –Jakarta, 8 Juni 2023 Pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi halal pada produknya. Selain sebagai kewajiban yang akan diberlakukan pada Oktober 2024, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah bagi produk dalam persaingan di pasar global.

NATARU: Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Edaran untuk Keamanan dan Kenyamanan Bersama

Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), menyampaikan bahwa saat ini proses pendaftaran sertifikasi halal telah menjadi lebih mudah dan terjangkau. Berikut adalah fakta-faktanya:

1.    Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online melalui BPJPH

RPU Brebes, Harapan Baru untuk Peternak Lokal dan Pasar Regional

Pelaku usaha tidak perlu lagi membawa banyak dokumen ke lokasi pendaftaran. Cukup dengan mendaftarkan sertifikasi halal secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang dapat diunduh di Play Store dan App Store, atau melalui laman ptsp.halal.go.id.

"Aplikasi PUSAKA atau SIHALAL pada ptsp.halal.go.id merupakan pintu tunggal untuk pendaftaran sertifikasi halal yang dilakukan secara online melalui BPJPH," jelas Kepala BPJPH Aqil Irham di Jakarta pada Kamis (8/6/2023).

Halal International Trust Organization Hadir di Jepang, Perkuat Akses Layanan Halal

2.    Terdapat dua skema sertifikasi halal: self declare dan reguler

Pemerintah telah menyediakan dua skema sertifikasi halal. Pertama, skema pernyataan pelaku usaha (self declare) berlaku jika produk memenuhi kriteria tidak berisiko, menggunakan bahan yang sudah dipastikan halal, dan memiliki proses produksi yang sederhana. Proses verifikasi kehalalan produk dalam skema self declare dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Kedua, skema reguler digunakan oleh pelaku usaha yang produknya masih perlu diuji kehalalannya. Dalam skema ini, dilibatkan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

3.    Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk self declare

Pelaku usaha mikro kecil (UMK) tidak perlu khawatir dengan biaya sertifikasi halal karena pemerintah menyediakan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI. "Tahun ini, Kemenag menyediakan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Ini silakan dimanfaatkan," ujar Aqil.

4.    Tarif layanan sertifikasi halal reguler untuk UMK senilai Rp650.000

Biaya layanan sertifikasi halal skema reguler untuk UMK adalah sebesar Rp650.000 sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021. Biaya tersebut meliputi biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000 serta biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp350.000.

5.    Transparansi tarif layanan sertifikasi halal

Pelaku usaha non-UMK dapat mengetahui tarif layanan sertifikasi halal dengan mudah karena semuanya tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021. Tarif layanan dipengaruhi oleh faktor seperti skala pelaku usaha, penggunaan alat uji laboratorium, lokasi pelaku usaha yang diaudit, SDM auditor, dan tenaga syariah yang dibutuhkan.

"Biaya-biaya ini dihitung dan ditentukan berdasarkan daftar standar biaya satuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memperkirakan sendiri biaya yang akan dikeluarkan," jelas Aqil.

6.    Pilihan Lembaga Pemeriksa Halal bebas

Kemudahan dalam sertifikasi halal saat ini juga didukung oleh peningkatan jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam setahun terakhir. "Saat ini, di Indonesia sudah ada lebih dari 55 lembaga pemeriksa halal. Jumlah ini meningkat 18 kali lipat dibandingkan tahun 2019 saat BPJPH pertama kali membuka layanan sertifikasi halal," ungkap Aqil.

Pilihan LPH yang lebih banyak memberikan fleksibilitas kepada masyarakat. Biaya auditor dan faktor lainnya juga menjadi kompetitif. Pelaku usaha dapat memilih sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka.

7.    Komite Fatwa Produk Halal

Sejak Maret 2023, Kemenag telah membentuk Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal yang terdiri dari 25 ulama dan akademisi. Pembentukan tim ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi halal. Langkah ini sesuai dengan kebijakan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.