AL-ZAYTUN: Polri Perpanjang Penahanan Panji Gumilang Hingga Akhir September

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • pmjnews.com

Jakarta, WISATA – Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan kepada tersangka kasus dugaan penistaan atau penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

“Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/08/2023).

Adapun perpanjangan penahanan terhadap tersangka Panji Gumilang dilakukan sejak hari Selasa (22/08/2023) sampai 30 September 2023.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

AL-ZAYTUN: Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan TPPU, Aliran Transaksi Capai Rp1,1 T

Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Photo :
  • pmjnews.com
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Panji Gumilang ditahan pada hari ini Rabu (02/08/2023).

“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (02/08/2023).

Keputusan penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan setelah penetapan sebagai tersangka.

Ramadhan menambahkan tersangka Panji Gumilang ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 21 Agustus 2023 mendatang di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” jelasnya.

(Sumber: pmjnews.com)