Sekarang Mau Melamar Kerja Harus Lolos BI Checking, lho!

Usahakan Nilai Kredit Anda pada Skor Terbaik
Sumber :
  • Instagram/tomocredit

Malang, WISATA – Bermula dari unggahan percakapan di halaman komentar di sebuah media sosial, bahwa ada lima orang fresh graduated yang tidak lolos ketika melamar pekerjaan gara-gara kol 5 BI Checking. Sontak berbagai pertanyaan dan rasa keingintahuan bermunculan, mengapa?

Banyak Perusahaan Enggan Merekrut Generasi Z: Gaya Hidup YOLO, FOMO, FOPO Jadi Penyebabnya?

Sebenarnya apakah semua perusahaan menerapkan aturan seperti itu? Apa penting dan pengaruhnya  BI checking terhadap perusahaan pelamar? Padahal tujuannya untuk melamar kerja, bukan untuk mengajukan pinjaman.

Untuk merekrut seorang karyawan, Human Resource Department (HRD) harus tahu betul siapa dia. Sudah tugas bagian HRD untuk merekrut karyawan yang tepat karena nantinya karyawanlah yang menentukan sukses atau tidaknya perusahaan di masa depan. Oleh karena itu background check menjadi tahapan penting dalam proses rekrutmen. Salah satunya pengecekan riwayat kredit.

FOPO: Ketakutan Akan Opini Orang Lain sebagai Ancaman Baru di Era Media Sosial

Kebijakan pengecekan riwayat kredit ini bukan hanya ditujukan kepada calon karyawan, tetapi juga bagi karyawan yang sudah bekerja, di sektor perbankan atau jasa keuangan lainnya. BI Checking seharusnya rutin dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa karyawan sedang tidak memiliki masalah utang atau mengalami kredit macet, yang mana hal tersebut dapat dilihat dalam catatan Bank Indonesia. Hasil dari BI Checking juga sangat berpengaruh terhadap karier karyawan, karena akan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan ketika karyawan yang bersangkutan akan diberi promosi atau kenaikan jabatan.

Dengan BI checking seseorang dapat dilihat bahwa performa keuangannya baik-baik saja, sedangkan bila bermasalah bisa dikategorikan berisiko tinggi karena erat kaitannya dengan motivasi untuk melakukan fraud atau penyimpangan seperti penggelapan dana, tindakan di luar SOP, kejujuran kurang serta segala hal yang akan merugikan  dan merusak reputasi perusahaan.

Efektivitas Media Sosial untuk Branding Politisi: Apakah Masih Relevan di Era Netizen yang Kritis?

BI checking diterapkan bukan tanpa aturan, tetapi sudah diatur dalam lampiran Surat Edaran bank Indonesia No.13/23/DPNP/tanggal 25 Oktober 2011 mengenai Penerapan Manajemen Risiko secara Umum.

Dalam BI checking ada istilah kol, yang dijelaskan dalam skor 1 sampai 5 artinya adalah:

  • Kol 1 (kredit lancar), artinya debitur mampu menyelesaikan kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
  • Kol 2 ( kredit dalam perhatian khusus), artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1 – 90 hari 
  • Kol 3 (kredit tidak lancar), artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91 – 120 hari 
  • Kol 4 (kredit diragukan), artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121 – 180 hari 
  • Kol 5 (kredit macet), artinya debitur tercatat menunggk cicilan kredit lebih dari 180 hari

Adanya kebijakan BI checking ini, kita harus lebih cermat lagi dalam mengatur  dan mengelola keuangan, sehingga tidak terjerat ke dalam hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat sekarang tawaran kredit dan paylater semakin gencar dilakukan setiap hari. Sebaiknya dalam membelanjakan uang sesuai dengan kesanggupan kita membayar