Libur Lebaran 2025: Cuti Bersama 10 Hari dan Libur Sekolah 20 Hari
- IG/guidesantai
Jakarta, WISATA – Menginjak Ramadan minggu ke-2, liburan lebaran yang dinanti-nantikan sudah di depan mata. Libur lebaran yang termasuk dalam liburan bersama nasional sudah diatur oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut menetapkan libur nasional untuk Idulfitri jatuh pada 31 Maret-1 April 2025. Sedangkan cuti bersama Lebaran 2025 akan dilakukan sejak tanggal 2 hingga 7 April 2025.
Namun liburan untuk anak sekolah lebih panjang dari jadwal libur cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, dengan tujuan memecah kemacetan saat arus balik mudik.
Dikutip dari konferensi pers yang disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri 1446 H/2025 M di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK - PTIK) pada Senin (10/3), Pemerintah memberikan libur lebaran untuk anak sekolah selama 20 hari, dimulai pada 21 Maret 2025 hingga 8 April 2025.
Sementara itu berdasarkan SKB Tiga Menteri, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Selanjutnya juga disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.