Masyarakat Tolak Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Harusnya Cari Solusi Lain Atasi Masalah Fiskal!

Tentang kenaikan PPN 12%
Sumber :
  • IG/mucconsulting

Jakarta, WISATA – Peningkatan tarif PPN menjadi 12% merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat basis fiskal nasional. Kenaikan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada tahun 2021. Pemerintah berharap pendapatan dari PPN dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan sosial.

Gaya Hidup Pejabat vs Beban Pajak Rakyat: Refleksi Pemikiran Ibnu Khaldun

Namun, kenaikan tarif ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap biaya produksi dan daya beli masyarakat. Pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi, seperti pembebasan PPN untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, serta insentif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Beberapa instansi dan organisasi telah melakukan kajian dan umumnya tidak setuju dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Diantaranya adalah:

Refleksi Ibnu Khaldun: Kenaikan PPN 12% dan Risiko Ketidakadilan Pajak di Indonesia

- Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) - M Rizal Taufikurahman, kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, menyatakan bahwa kenaikan PPN dapat menurunkan konsumsi masyarakat.

- Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI): Mereka menggelar demonstrasi di Istana Negara untuk menolak kenaikan PPN.

Outlook UMKM 2025: Ukuran Tempe Goreng di Warteg Setipis KTP

- Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI):  Jacklevyn Fritz Manuputty, ketua umum PGI, menolak kenaikan PPN karena dianggap akan membebani masyarakat kecil.

- Gerakan Nurani Bangsa (GNB): Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, anggota GNB, menyatakan bahwa kenaikan PPN akan melemahkan daya beli masyarakat.

- Bareng Warga: Kelompok ini mengajukan petisi online yang telah dikumpulkan lebih dari 199.000 tanda tangan untuk menolak kenaikan PPN.

Berikut adalah rangkuman kajian dan ketidak setujuan masyarakat terhadap kenaikan PPN 12%:

1. Dampak pada Daya Beli: Salah satu alasan utama penolakan masyarakat adalah dampaknya pada daya beli. Kenaikan tarif PPN akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya akan melemahkan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.

2. Ketidakpuasan Publik: Kebijakan ini juga memicu ketidakpuasan publik karena dianggap tidak adil bagi masyarakat yang sudah terbebani oleh kenaikan harga dan inflasi. Masyarakat merasa bahwa kenaikan PPN akan menambah beban ekonomi yang sudah cukup berat.

3. Potensi Meningkatnya Ketimpangan Sosial: Akademisi ekonomi dan analis memperingatkan bahwa kenaikan tarif PPN dapat memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi. Kenaikan harga barang dan jasa dapat mempengaruhi sektor-sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan transportasi, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat luas.

Dengan adanya penolakan dari sebagian besar masyarakat terhadap kebijakan pemerintah tersebut  seharusnya  Pemerintah lebih peka dan mempertimbangkan dan mencari solusi yang lebih inklusif untuk mengatasi masalah fiskal tanpa menambah beban pada masyarakat.

 

Referensi: berbagai sumber