Peraturan Deforestasi Uni Eropa: Solusi Lingkungan atau Bumerang Ekonomi?

Stop Produk Deforestasi
Sumber :
  • Image Creator Bing/Handoko

Jakarta, WISATA - Uni Eropa baru-baru ini memperkenalkan peraturan baru yang bertujuan untuk menghentikan deforestasi global dengan melarang produk yang berhubungan dengan penggundulan hutan dari memasuki pasar Eropa. Aturan ini dianggap sebagai salah satu langkah paling ambisius di dunia dalam upaya melindungi lingkungan dan mengurangi emisi karbon. Namun, di sisi lain, banyak negara berkembang yang menjadi produsen utama komoditas terkait seperti minyak kelapa sawit, kedelai, daging sapi, dan kayu, merasa khawatir bahwa peraturan ini akan membawa dampak buruk terhadap perekonomian mereka.

Mengapa Denmark, Berhasil Mewujudkan Ketahanan Pangan? Pelajaran Penting untuk Indonesia

Apakah peraturan deforestasi Uni Eropa merupakan solusi untuk menyelamatkan lingkungan, atau justru menjadi bumerang ekonomi bagi negara-negara eksportir? Mari kita analisis lebih lanjut.

Peraturan Uni Eropa: Apa yang Dilarang?

Ekonomi Dunia dalam Bahaya: Pemanasan Global, Si Pembunuh Tak Terlihat!

Uni Eropa berkomitmen untuk melawan deforestasi global dengan melarang impor produk-produk yang dianggap berkontribusi pada kerusakan hutan. Komoditas yang terkena dampak peraturan ini termasuk minyak kelapa sawit, kedelai, kakao, kopi, daging sapi, dan produk kayu. Menurut data dari Komisi Eropa, deforestasi yang diakibatkan oleh ekspor komoditas dari negara-negara berkembang ke Eropa menyumbang sekitar 10% dari deforestasi global .

Untuk mematuhi peraturan ini, perusahaan harus memastikan bahwa produk yang mereka jual ke pasar Eropa tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020. Ini mencakup rantai pasok yang harus dilacak dengan ketat dan diverifikasi agar bebas dari deforestasi.

Krisis Iklim Terus Memburuk: Inilah Daftar Negara yang Gagal Memenuhi Paris Agreement

Dampak Ekonomi bagi Negara Eksportir

Banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, Brasil, dan Malaysia, sangat bergantung pada ekspor produk pertanian yang menjadi target peraturan ini. Di Indonesia, misalnya, minyak kelapa sawit merupakan salah satu komoditas utama yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara. Pada tahun 2021, ekspor minyak kelapa sawit Indonesia mencapai 29 juta ton, dengan Uni Eropa sebagai salah satu pasar utamanya

Halaman Selanjutnya
img_title