LPSK dan Pemprov Jatim Sinergi untuk Perlindungan Saksi dan Korban, Kantor Perwakilan Segera Dibuka

LPSK dan Pemprov Jatim Sinergi untuk Perlindungan Saksi dan Korban
Sumber :
  • LPSK

 

LPSK dan Kejaksaan Tinggi NTT Perkuat Kolaborasi untuk Mengatasi Tindak Pidana Perdagangan Orang

Surabaya, WISATA – Dalam upaya memperkuat layanan perlindungan bagi saksi dan korban di Jawa Timur, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin, melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono. Pertemuan ini membahas isu-isu penting, salah satunya adalah rencana pembukaan kantor perwakilan LPSK di provinsi tersebut, yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan respons terhadap kebutuhan perlindungan saksi dan korban tindak pidana.

Wawan menekankan pentingnya peningkatan sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan LPSK. Sinergi ini mencakup dukungan langsung dari Pemprov terhadap berbagai program yang dijalankan oleh LPSK serta dukungan terhadap para relawan yang terlibat dalam perlindungan saksi dan korban. "Kami berharap ada sinergi yang lebih baik dengan Pemprov Jatim, baik dalam bentuk dukungan program maupun dukungan relawan," ujar Wawan dalam audiensi tersebut.

LPSK Dorong Pembukaan Kantor Perwakilan di Jatim, Langkah Strategis Tingkatkan Perlindungan Korban

 

LPSK dan Pemprov Jatim Sinergi untuk Perlindungan Saksi dan Korban

Photo :
  • LPSK
Transformasi Batam: Kawasan Ekonomi Khusus Sebagai Pilar Utama Pertumbuhan Nasional

 

Dukungan Pemerintah Provinsi Jatim
Dalam pertemuan tersebut, Pj. Gubernur Adhy Karyono menyatakan kesiapan pemerintah provinsi untuk bekerja sama lebih erat dengan LPSK. "Kami sangat mendukung upaya LPSK dalam melindungi saksi dan korban di Jawa Timur. Ini adalah langkah penting yang perlu kami dukung secara penuh," ujar Adhy. Ia juga mengapresiasi LPSK atas inisiatif pembukaan kantor perwakilan di Jawa Timur yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Kompensasi untuk Korban Tindak Pidana Terorisme
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama dalam audiensi ini adalah pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu. Wawan menyoroti bahwa masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami hak mereka terkait kompensasi tersebut. Ia menegaskan pentingnya sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat agar mereka memahami proses dan hak yang bisa mereka terima.

“Banyak korban yang berhak atas kompensasi, terutama terkait tindak pidana terorisme. Kami berharap, dengan adanya kantor perwakilan di Jatim, LPSK dapat lebih responsif dan memberikan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat,” lanjutnya.

Tantangan dalam Perlindungan Saksi dan Korban
Berdasarkan data LPSK, terdapat 550 permohonan perlindungan dari Jawa Timur sepanjang tahun 2024. Namun, Wawan menyatakan bahwa angka tersebut kemungkinan jauh lebih rendah dibandingkan jumlah kasus yang sebenarnya terjadi. "Kami menyadari bahwa dengan luasnya wilayah dan besarnya jumlah penduduk di Jawa Timur, masih banyak saksi dan korban yang belum terjangkau oleh layanan perlindungan LPSK," ungkap Wawan.

Ia menambahkan bahwa pembukaan kantor perwakilan di Jawa Timur diharapkan dapat memperluas cakupan layanan LPSK di wilayah ini. Dengan adanya kantor perwakilan, diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengakses perlindungan dan layanan yang diberikan oleh LPSK, sehingga saksi dan korban yang sebelumnya sulit terjangkau dapat mendapatkan bantuan yang lebih cepat dan efektif.

Harapan Kedepannya
Audiensi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kerja sama antara Pemprov Jatim dan LPSK. Sinergi yang lebih erat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program perlindungan saksi dan korban di Jawa Timur, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan. Dengan adanya kantor perwakilan LPSK di provinsi ini, layanan perlindungan dapat diakses lebih luas dan responsif, sejalan dengan tujuan LPSK untuk melindungi hak-hak saksi dan korban di seluruh Indonesia.