INFO HAJI: Aturan Badal Bagi Orang yang Meninggal Dunia atau Tidak Mampu Secara Fisik atau Finansia
- pexels
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sungguh Nabi saw mendengar seorang lelaki membaca talbiyah: ‘Laibaika dari Syubrumah.’ Beliau pun meresponnya dengan bertanya: ‘Siapa Syubrumah?’ Laki-laki itu menjawab: ‘Saudara atau kerabatku.’ Nabi tanya lagi: ‘Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?’ Orang itu menjawab: ‘Belum.’ Nabi pun bersabda: 'Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah.” (HR. Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan selainnya dengan sanad shahih).
Dari hadits inilah, mazhab Syafi’i menyatakan bahwa orang yang belum haji tidak boleh mengganti haji orang lain. Bila ia nekat melakukannya, maka otomatis ibadah haji yang dilakukan menjadi haji bagi dirinya. Pendapat seperti ini juga menjadi pendapat Ibnu Abbas ra, al-Auza’i, Imam Ahmad dan Ishaq, sebagaimana terdapat dalam kitab karangan Imam An Nawawi, Al-Majmû’ Syahrul Muhaddzab, juz VII, halaman 117-118.