PEMUTIHAN DENDA PAJAK: 6 Provinsi Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2024

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sumber :
  • humas.polri.go.id

- Melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
- KTP atas nama pribadi
- BPKB, STNK, dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk dicek fisik

5. DKI Jakarta

LUMAJANG: Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 30 November 2024

Suasana Ibu Kota Jakarta

Photo :
  • Christiyanto
Melalui Bapenda, DKI Jakarta juga menggelar kebijakan relaksasi pajak, mulai 11 Juni 2024 – 31 Agustus 2024 dengan dasar Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemutihan Pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.

Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya
img_title