PEMUTIHAN DENDA PAJAK: 6 Provinsi Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2024
Minggu, 4 Agustus 2024 - 10:33 WIB
Sumber :
- humas.polri.go.id
, sesuai nama pada STNK.
2. Bengkulu
Provinsi Bengkulu juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024.
Program ini mengacu pada Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD.2024, digelar di seluruh SAMSAT di Bengkulu, meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.
3. Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah melakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, mulai 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.
Halaman Selanjutnya
Program dari Bapenda Jawa Tengah ini, memberikan beberapa jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan pajak, yaitu: