BREBES: Pemkab Daftarkan Garam Rebus dan Batik Salem sebagai Indikasi Geografis

Pemkab Brebes Daftarkan Garam Rebus dan Batik Salem
Sumber :
  • jatengprov.go.id

Brebes, WISATA Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mendaftarkan dua produk unggulannya, sebagai Indikasi Geografis (IG) ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kedua produk tersebut adalah garam rebus dan batik salem.

Penjabat (Pj) Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar menyatakan, tujuan pendaftaran kedua produk tersebut adalah untuk memberikan perlindungan produk lokal dari pemalsuan dan penyalahgunaan, memberikan nilai tambah produk, serta membuka peluang pasar.

Dua Murid Socrates dengan Pandangan Berbeda Tentang Sang Guru

Penjabat (Pj) Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar

Photo :
  • jatengprov.go.id
“Saya merasa bertanggung jawab untuk terus mendorong upaya-upaya, yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengoptimalkan potensi lokal, melalui pengakuan indikasi geografis,” ucap Pj bupati, pada acara Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis, Selasa (23/7/2024).

Iwan mengatakan, Brebes memiliki berbagai produk unggulan untuk mendapatkan pengakuan indikasi geografis, seperti bawang merah, telur asin, garam, sate blengong, batik salem, dan lain-lain.

“Mari berkomitmen dalam upaya perlindungan dan promosi indikasi geografis. Pemkab (Brebes) akan selalu mendukung setiap langkah positif yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui pengakuan indikasi geografis,” ajaknya.

Pemkab Brebes Daftarkan Garam Rebus dan Batik Salem

Photo :
  • jatengprov.go.id
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tri Junianto menyatakan, pengakuan garam rebus Brebes sebagai salah satu Indikasi Geografis Brebes, sudah melalui tahap kajian dan persetujuan kepala daerah.

“Kedua, batik Salem. Karena batik Salem tidak perlu uji lab, mungkin segera kami daftarkan. Tahun ini, minimal Brebes satu atau dua indikasi geografis,” terangnya.

Tri mengatakan, Brebes juga memiliki banyak potensi budaya daerah, yang tergolong sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Pihaknya segera mengkaji, apakah ada kesesuaian antara hasil studi kajian potensi budaya daerah tersebut, dengan fakta di lapangan.
Dari Socrates ke Plato: Mengapa Ajaran Sang Guru Menjadi Fondasi Filsafat Barat?

Pemkab Brebes Daftarkan Garam Rebus dan Batik Salem

Photo :
  • jatengprov.go.id
“Kalau sudah sesuai, akan segera kami daftarkan Ekspresi Budaya Tradisional yang ada di Brebes, terutama di Jalawastu (Kecamatan Ketanggungan),” jelasnya.

Pendaftaran EBT melalui beberapa tahapan, antara lain studi kajian dan keterangan dari kepala daerah, bahwa EBT masih dilestarikan oleh masyarakatnya.

Hanya budaya daerah yang masih dilestarikan oleh masyarakat setempat, yang dapat didaftarkan sebagai EBT.

(Sumber: jatengprov.go.id)