Pentingnya CSIRT dalam Menghadapi Serangan Siber di Indonesia

CSIRT Berperan Vital dalam Menghadapi Serangan Siber
Sumber :
  • Komimfo.go.id

Jakarta, WISATA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Computer Security Incident Response Team (CSIRT) atau Tim Tanggap Insiden Siber memiliki peran vital dalam menghadapi tantangan serangan siber.

Rahasia di Balik Kekuatan Siber China: Strategi Pertahanan Terhadap Ancaman Dunia Maya

Di tingkat global, terdapat setidaknya 2.200 serangan siber setiap hari. Serangan tersebut menimbulkan kerugian global senilai 9,5 triliun USD pada 2024. Nilai tersebut diperkirakan meningkat menjadi 10,5 triliun USD per hari pada 2025.

“Negara kita, Indonesia, berada pada peringkat ke-10 sebagai target serangan siber secara global. Pemeringkatan ini dilakukan oleh Kaspersky secara real time,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi saat peluncuran CSIRT di Auditorium dr. Roebiono Kertopati Kantor BSSN Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Rabu, 24 Juli 2024.

Mengungkap Pertahanan Siber China: Bagaimana China Melindungi Negaranya dari Serangan Cyber

Dalam rangka memperkuat keamanan siber nasional, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) meluncurkan Tim Tanggap Insiden Siber atau CSIRT pada 18 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Menkominfo menjelaskan bahwa implementasi keamanan siber dapat mengantisipasi serangan siber dengan memberi perlindungan dari ancaman pencurian dan kebocoran data serta meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan. Dengan demikian, hal ini mampu mendorong investasi serta membantu pengguna dalam menyusun sistem pertahanan siber yang lebih baik.

Rahasia Keamanan Digital: Mengapa Password Kuat Saja Tidak Cukup untuk Menghadapi Hacker!

“Namun, kita juga dihadapkan pada tantangan serangan siber, seperti perkembangan bentuk ancaman keamanan siber seiring munculnya teknologi baru, rendahnya pemahaman pengguna tentang urgensi keamanan siber, serta keterbatasan talenta keamanan siber,” lanjut Menkominfo.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 telah mengamanatkan pembentukan 131 CSIRT sebagai salah satu proyek prioritas strategis. Pembentukan CSIRT juga telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) Pasal 4, yang menyebutkan bahwa sektor IIV salah satunya meliputi administrasi pemerintahan. Dalam Pasal 12, penyelenggara IIV diwajibkan membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT) Organisasi.

Halaman Selanjutnya
img_title