KENDAL: Terobosan Baru Nih, Calon Pengantin Wajib Mempunyai Serifikat Elsimil
- jatengprov.go.id
Kendal, WISATA – Calon pengantin diwajibkan memiliki sertifikat Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil), sebagai salah satu syarat di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melangsungkan pernikahan.
Kepala Bidang Keluarga Sejahterakan dan Pemberdayaan Keluarga Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Sudarni menyatakan, dengan aplikasi Elsimil, diharapkan dapat mendeteksi dini kesehatan bagi calon pengantin, dan untuk mencegah risiko melahirkan bayi stunting.
Jika calon pengantin terdeteksi berisiko, maka akan segera ditangani oleh pihak Puskesmas setempat.
“Hari-hari ini, saya bersama pihak terkait memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus menyerahkan sertifikat Elsimil perdana bagi calon pengantin di Kecamatan Plantungan, yaitu kepada Mas Audian dan Mbak Ira,” tutur Sudarni, pada edukasi dan sosialisasi Elsimil kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Plantungan, Selasa (25/6/2024).
Untuk itu, bagi para remaja putri diminta untuk mendaftarkan diri melalui Elsimil, tiga bulan sebelum hari pernikahan, agar upaya untuk menekan angka stunting bisa terlaksana dengan baik.
Sementara itu, Camat Plantungan, Robin mendukung program tersebut, sebagai upaya dan langkah dalam penanganan stunting.
“Kepada masyarakat di Kecamatan Plantungan, jangan ragu untuk mendaftarkan diri melalui Elsimil, tiga bulan sebelum hari pernikahan, dan berkomunikasi aktif dengan petugas pendamping keluarga, sehingga akan dibantu terkait konsdisi kesehatan saat ibu hamil maupun sesudah melahirkan,” ujar Robin.
Calon pengantin perempuan dari Desa Sukodadi, Ira mengakui, jika program tersebut sangat bagus, karena akan mengetahui kondisi kesehatan diri masing-masing.
Hal itu sangatlah penting untuk mempersiapkan diri menjadi seorang ibu, untuk menjaga anak agar tumbuh dengan baik.
“Saya ikut mendaftar di Elsimil, kemudian menjalani tes kesehatan dari Puskemas dan dinyatakan sehat. Selanjutnya, saya kembali menginput data kesehatan dan keluar sertifikat, yang saya bawa untuk mendaftarkan pernikahan ke KUA setempat,” ungkap Ira.
(Sumber: jatengprov.go.id)