Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Minta Percepatan Sinergi Produk Halal antara Indonesia dan Jepang
- https://kemenag.go.id/pers-rilis
Tokyo, WISATA- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta percepatan sinergi jaminan produk halal (JPH) antara Indonesia dan Jepang. Hal ini disampaikan Menag saat bertemu dengan perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang.
Dalam pertemuan tersebut, Menag Yaqut menekankan pentingnya kerja sama dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH) antara Indonesia dan Jepang. Menurutnya, percepatan sinergi tersebut akan membawa keuntungan dan manfaat bagi kedua negara.
Menag Yaqut juga mengungkapkan bahwa sinergi produk halal dapat menjadi peluang untuk meningkatkan ekspor produk halal Indonesia ke Jepang. Ia menyebut bahwa pasar Jepang memiliki kebutuhan yang tinggi terhadap produk makanan dan minuman halal. Pada tahun 2020, nilai perdagangan produk makanan dan minuman halal Indonesia ke Jepang mencapai Rp 20 miliar.
Lebih lanjut, Menag Yaqut menyampaikan bahwa percepatan sinergi produk halal sejalan dengan cita-cita Indonesia untuk menjadi produsen produk halal terbesar di dunia pada tahun 2024. Ia menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari visi yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Menag Yaqut Cholil Qoumas berada di Jepang dalam rangka kunjungan kerja yang juga dihadiri oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham. Pertemuan dengan perwakilan KBRI di Tokyo menjadi pembuka dari serangkaian kunjungan kenegaraan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir perwakilan BUMN Indonesia serta pengusaha produk halal di Jepang. Selanjutnya, Menag dijadwalkan akan meninjau proses asesmen BPJPH terhadap dua Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) asal Jepang.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa terdapat empat LHLN dari Jepang yang telah mengajukan permohonan kerja sama Jaminan Produk Halal dengan pemerintah Indonesia melalui BPJPH. Dua dari empat LHLN tersebut, yaitu Japan Islamic Trust (JIT) dan Japan Muslim Association (JMA), telah siap untuk diasesmen guna mendapatkan akreditasi.
Aqil menjelaskan bahwa akreditasi LHLN tersebut bertujuan untuk saling mengakui dan menghargai sertifikat halal antara kedua negara. Dengan adanya kesepakatan saling pengakuan ini, perdagangan produk halal antara Indonesia dan Jepang tidak akan terhalang lagi.
Pertemuan ini menjadi kesempatan bagi kedua negara untuk memperkuat kerjasama dalam bidang produk halal dan memfasilitasi perdagangan produk halal antara Indonesia dan Jepang.