Dewas KPK Gelar Sidang Etik Terkait Nurul Ghufron

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Sumber :
  • tvonews.com

Terhadap gugatan Nurul Ghufron ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Tumpak mengakui bahwa mereka belum mengetahui isi gugatannya namun sudah menerima panggilan dari pengadilan.

“Kita juga belum tahu isi gugatannya seperti apa di PTUN. Cuma kita dapat panggilan saja. Hari Senin depan (6/5/2024),” kata Tumpak.

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Dia berargumen bahwa proses etik yang dilakukannya di Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementan seharusnya tidak dilanjutkan karena dianggap telah kedaluwarsa.

Nurul Ghufron menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022. Dia merasa heran mengapa laporan baru diajukan setelah KPK mulai menyelidiki korupsi di Kementan.

"Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa dia enggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka. Itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya," kata Nurul Ghufron kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).