Titik Temu dan Persimpangan Konsepsi Keadilan Menurut Filsuf Muslim, Yunani, dan China
- Image Creator/Handoko
Malang, WISATA - Keadilan adalah konsep universal yang telah dibahas secara mendalam oleh berbagai tradisi filsafat di seluruh dunia. Filsuf Muslim, Yunani, dan China memiliki pandangan yang berbeda namun saling melengkapi mengenai keadilan. Artikel ini akan mengulas titik temu dan persimpangan konsepsi keadilan menurut pandangan para filsuf dari ketiga tradisi tersebut, serta relevansinya dalam konteks modern.
Keadilan dalam Pandangan Filsuf Yunani
Filsuf Yunani seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles memberikan dasar penting bagi pemahaman Barat tentang keadilan.
Socrates: Socrates percaya bahwa keadilan adalah bagian dari jiwa yang harmonis dan kesejahteraan moral. Baginya, keadilan adalah kondisi di mana setiap bagian dari jiwa bekerja sesuai dengan fungsi alaminya.
Plato: Plato, dalam karyanya "Republik", menggambarkan keadilan sebagai keharmonisan dalam masyarakat dan individu. Menurutnya, keadilan tercapai ketika setiap orang melakukan pekerjaannya sesuai dengan kemampuan dan perannya dalam struktur sosial.
Aristoteles: Aristoteles memandang keadilan sebagai kebajikan yang berkaitan dengan distribusi yang adil dan perlakuan yang sama. Ia membedakan antara keadilan distributif (berdasarkan proporsi) dan keadilan retributif (berdasarkan kesetaraan dalam pertukaran).
Keadilan dalam Pandangan Filsuf Muslim