Titik Temu dan Persimpangan Konsepsi Keadilan Menurut Filsuf Muslim, Yunani, dan China

Para Filsuf Yunani dan Romawi Kuno
Sumber :
  • Image Creator/Handoko

Filsuf Muslim seperti Al-Farabi, Ibn Sina (Avicenna), dan Al-Ghazali juga menawarkan perspektif mendalam tentang keadilan, sering kali dengan mengintegrasikan ajaran Islam.

Al-Farabi: Al-Farabi menekankan keadilan sebagai keseimbangan dalam masyarakat, di mana setiap individu menjalankan perannya sesuai dengan kemampuan dan posisinya. Ia melihat keadilan sebagai dasar dari masyarakat yang ideal dan harmonis.

Ibn Sina: Ibn Sina melihat keadilan sebagai manifestasi kebijaksanaan dan keutamaan moral dalam tindakan. Keadilan menurutnya adalah kemampuan untuk memberikan hak kepada setiap individu dan menegakkan hukum secara adil tanpa diskriminasi.

Al-Ghazali: Al-Ghazali menekankan keadilan sebagai ketaatan kepada Allah dan penerapan hukum-hukum-Nya dalam kehidupan sehari-hari. Baginya, keadilan adalah bagian integral dari ketakwaan dan moralitas.

Keadilan dalam Pandangan Filsuf China

Filsuf China seperti Konfusius, Mencius, dan Laozi memiliki pandangan unik tentang keadilan yang berfokus pada harmoni sosial dan hubungan antarmanusia.

Konfusius: Konfusius mengajarkan bahwa keadilan adalah bagian dari "Ren" (kemanusiaan) dan "Li" (kesopanan). Menurutnya, keadilan tercapai ketika setiap individu bertindak dengan cinta kasih dan kebajikan, serta menghormati tatanan sosial.