Begini Tiga Filsuf Yunani Kuno, Socrates, Plato, dan Aristoteles Mendefinisikan Keadilan
- Image Creator/Handoko
Keadilan sebagai Proporsionalitas: Menurut Aristoteles, keadilan harus bersifat proporsional, artinya setiap orang harus menerima bagian yang sesuai dengan kontribusi atau kebutuhannya. Ini berarti tidak semua orang menerima bagian yang sama, tetapi yang sesuai dengan keadilan.
Keadilan dalam Konteks Modern
Pemikiran Socrates, Plato, dan Aristoteles tentang keadilan tetap relevan dalam konteks modern. Konsep keadilan sebagai harmoni, struktur ideal, dan proporsionalitas masing-masing memberikan perspektif yang berbeda namun saling melengkapi dalam memahami dan menerapkan keadilan dalam masyarakat kontemporer.
Menurut data statistik dari World Justice Project tahun 2023, indeks keadilan dunia menunjukkan bahwa negara-negara dengan sistem hukum yang baik dan penerapan keadilan yang proporsional cenderung memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dan konflik sosial yang lebih rendah. Negara-negara Skandinavia seperti Norwegia, Denmark, dan Finlandia terus menempati posisi teratas dalam indeks keadilan dunia, menunjukkan penerapan prinsip-prinsip keadilan yang efektif dalam kebijakan publik mereka.
Di Indonesia, meskipun terdapat tantangan dalam penegakan hukum dan keadilan sosial, upaya untuk meningkatkan transparansi dan reformasi hukum terus dilakukan. Menurut laporan Transparansi Internasional, indeks persepsi korupsi Indonesia pada tahun 2023 menunjukkan peningkatan, yang mencerminkan kemajuan dalam upaya memerangi korupsi dan meningkatkan keadilan.
Konsep keadilan yang dikemukakan oleh Socrates, Plato, dan Aristoteles memberikan landasan filosofis yang kuat untuk memahami keadilan dalam berbagai aspek kehidupan. Pemikiran mereka yang mendalam tentang keadilan sebagai harmoni, struktur ideal, dan proporsionalitas tetap relevan dan dapat diterapkan dalam konteks modern untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.