Begini Tiga Filsuf Yunani Kuno, Socrates, Plato, dan Aristoteles Mendefinisikan Keadilan

Socrates, Plato dan Aristoteles
Sumber :
  • Image Creator/Handoko

Keadilan dalam Jiwa: Menurut Plato, jiwa manusia terbagi menjadi tiga bagian: rasional, spirited (semangat), dan apetitif (keinginan). Keadilan adalah kondisi di mana setiap bagian jiwa menjalankan fungsinya dengan benar dan dikendalikan oleh bagian rasional. Ini menciptakan keadaan harmonis dalam diri individu, mirip dengan pandangan Socrates.

Keadilan dalam Negara Ideal: Plato menggambarkan negara ideal sebagai cerminan jiwa manusia. Negara ini terdiri dari tiga kelas: penguasa (filsuf), penjaga (tentara), dan produsen (petani, pedagang, pengrajin). Keadilan dalam negara tercapai ketika setiap kelas menjalankan tugasnya sesuai dengan kemampuan dan fungsinya, tanpa mencampuri tugas kelas lain. Penguasa bertindak berdasarkan kebijaksanaan, penjaga bertindak berdasarkan keberanian, dan produsen bertindak berdasarkan moderasi.

Ide Keadilan: Plato juga memperkenalkan konsep "Ide" atau "Form" dari keadilan, yaitu keadilan sebagai entitas abstrak yang ada di dunia ide, terpisah dari dunia material. Menurutnya, keadilan di dunia nyata hanyalah bayangan atau refleksi dari Ide keadilan yang sempurna.

Aristoteles: Keadilan sebagai Proporsionalitas

Aristoteles, murid Plato yang hidup antara 384-322 SM, menawarkan pendekatan yang lebih pragmatis dan analitis terhadap konsep keadilan. Dalam karya-karyanya "Etika Nikomakea" dan "Politika", Aristoteles menguraikan keadilan sebagai kebajikan moral yang penting untuk kehidupan bermasyarakat.

Keadilan sebagai Kebajikan: Aristoteles membedakan antara keadilan umum dan khusus. Keadilan umum berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum dan norma-norma sosial yang berlaku. Keadilan khusus berkaitan dengan distribusi barang dan penanganan perselisihan dalam masyarakat.

Keadilan Distributif dan Keadilan Korektif: Aristoteles memperkenalkan konsep keadilan distributif dan korektif. Keadilan distributif mengacu pada pembagian barang dan jasa dalam masyarakat berdasarkan merit atau kebutuhan masing-masing individu. Sementara itu, keadilan korektif berkaitan dengan pemulihan keseimbangan dalam transaksi dan memperbaiki ketidakadilan yang terjadi.