Begini Tiga Filsuf Yunani Kuno, Socrates, Plato, dan Aristoteles Mendefinisikan Keadilan
- Image Creator/Handoko
Malang, WISATA - Dalam sejarah filsafat, konsep keadilan telah menjadi topik utama yang dibahas oleh banyak pemikir besar. Tiga filsuf Yunani Kuno, yakni Socrates, Plato, dan Aristoteles, memberikan pandangan mendalam tentang apa itu keadilan dan bagaimana konsep ini seharusnya diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Pandangan mereka tidak hanya mempengaruhi pemikiran pada masa mereka, tetapi juga membentuk landasan pemikiran keadilan dalam dunia modern.
Socrates: Keadilan sebagai Harmoni
Socrates, yang hidup antara 470-399 SM, adalah seorang filsuf yang terkenal dengan metode dialektisnya, yakni mencari kebenaran melalui dialog dan pertanyaan mendalam. Pandangannya tentang keadilan sering diungkapkan melalui tulisan-tulisan muridnya, Plato. Dalam dialog "Republik", Socrates mengeksplorasi ide keadilan melalui diskusi panjang dengan tokoh-tokoh lain.
Keadilan sebagai Harmoni Internal: Socrates percaya bahwa keadilan dalam individu adalah kondisi di mana setiap bagian dari jiwa manusia menjalankan fungsinya dengan baik tanpa mengganggu bagian lain. Jiwa manusia, menurut Socrates, terdiri dari tiga bagian: rasional, emosional, dan keinginan. Keadilan tercapai ketika bagian rasional mengendalikan bagian emosional dan keinginan, menciptakan harmoni dalam diri individu.
Keadilan dalam Masyarakat: Socrates juga mengaitkan keadilan individu dengan keadilan dalam masyarakat. Dia membandingkan jiwa manusia dengan negara ideal di mana setiap kelas sosial (penguasa, penjaga, dan produsen) menjalankan tugasnya masing-masing tanpa saling mengganggu. Negara yang adil adalah negara yang harmonis di mana setiap individu berfungsi sesuai dengan kemampuannya dan kontribusinya terhadap masyarakat.
Plato: Keadilan sebagai Struktur Ideal
Plato, murid Socrates yang hidup antara 427-347 SM, mengembangkan konsep keadilan lebih lanjut dalam karya utamanya "Republik". Dia memandang keadilan sebagai prinsip yang lebih tinggi yang harus ada baik dalam jiwa manusia maupun dalam struktur negara.