Gaya Hidup Pejabat vs Beban Pajak Rakyat: Refleksi Pemikiran Ibnu Khaldun
- Cuplikan layar
Jakarta, WISATA- Dalam karya monumentalnya, Mukadimah, Ibnu Khaldun mengungkapkan pandangannya mengenai ekonomi, politik, dan peran pajak dalam stabilitas negara. Salah satu bagian penting yang disorot oleh Ibnu Khaldun adalah siklus peradaban, yang mencakup fase naik dan turunnya kekuatan suatu negara. Ia percaya bahwa kebijakan pajak yang tidak adil dan pengelolaan kekayaan negara yang buruk bisa mempercepat keruntuhan suatu peradaban.
Di Indonesia, kebijakan pemerintah yang baru-baru ini mengusulkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% menuai perdebatan panas. Kenaikan ini muncul di tengah kekhawatiran publik terhadap gaya hidup mewah yang ditampilkan oleh sebagian pejabat pemerintah. Gaya hidup pejabat yang mewah, dikombinasikan dengan kebijakan pajak yang dianggap memberatkan rakyat, memunculkan pertanyaan apakah pemerintah benar-benar memahami prinsip keadilan yang diajarkan oleh Ibnu Khaldun.
Ibnu Khaldun dan Keadilan dalam Kebijakan Pajak
Salah satu prinsip penting yang diajarkan oleh Ibnu Khaldun dalam Mukadimah adalah keadilan sebagai fondasi utama stabilitas negara. Ibnu Khaldun berpendapat bahwa ketika pemerintah tidak adil dalam menetapkan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan pajak, maka kekuatan negara akan mulai rapuh. Dalam bukunya, ia menulis:
"Keadilan adalah dasar bagi pemerintahan, dan penindasan adalah tanda kehancurannya. Ketika pemerintah berlaku tidak adil melalui pajak yang berlebihan, kekayaan rakyat terkuras, usaha mereka terhambat, dan negara kehilangan sumber kekuatannya."
Pandangan ini sangat relevan untuk dipertimbangkan dalam konteks kebijakan pajak di Indonesia, khususnya terkait dengan kenaikan PPN yang dianggap memberatkan sebagian besar masyarakat, terutama kalangan bawah dan menengah. Dengan adanya kenaikan PPN, harga barang dan jasa akan meningkat, yang pada akhirnya menambah beban ekonomi bagi rakyat. Hal ini sejalan dengan peringatan Ibnu Khaldun bahwa kebijakan pajak yang tidak adil akan mengurangi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.