Teori Rawlsian tentang Keadilan: Inspirasi untuk Kebijakan Global yang Berkelanjutan

A Theory of Justice (1971), John Rawls
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta, WISATA - Dalam dunia yang semakin terkoneksi, ketidakadilan global tetap menjadi isu utama. Ketimpangan ekonomi, perubahan iklim, dan konflik geopolitik menunjukkan bahwa banyak negara dan individu terjebak dalam lingkaran ketidaksetaraan. Dalam konteks ini, pemikiran John Rawls, khususnya teorinya tentang keadilan, memberikan wawasan penting untuk menciptakan kebijakan global yang berkelanjutan.

Teori Rawlsian yang terkenal, justice as fairness (keadilan sebagai kewajaran), menekankan pentingnya distribusi sumber daya yang adil demi menciptakan harmoni sosial. Bagaimana ide ini bisa menjadi inspirasi bagi kebijakan global di era modern?

Keadilan sebagai Fairness: Dasar Pemikiran Rawls
Dalam bukunya, A Theory of Justice (1971), John Rawls memperkenalkan dua prinsip keadilan utama. Pertama, setiap individu memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar. Kedua, ketidaksetaraan sosial dan ekonomi hanya dapat diterima jika memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling tidak beruntung dan jika posisi tersebut terbuka bagi semua orang melalui kesetaraan peluang.

Konsep ini menjadi landasan untuk membangun masyarakat yang tidak hanya adil tetapi juga inklusif. Dalam skala global, prinsip ini relevan untuk mengatasi ketimpangan antara negara maju dan negara berkembang, serta memastikan akses yang setara terhadap sumber daya alam dan teknologi.

Menghadapi Krisis Perubahan Iklim dengan Keadilan Rawlsian
Perubahan iklim adalah salah satu tantangan terbesar abad ke-21. Negara-negara berkembang sering kali menjadi korban utama dampak perubahan iklim, meskipun kontribusi mereka terhadap emisi gas rumah kaca relatif kecil dibandingkan negara maju.

Rawlsian fairness menawarkan pendekatan untuk mengatasi masalah ini. Dalam konteks perjanjian internasional seperti Paris Agreement, prinsip keadilan Rawlsian dapat digunakan untuk memastikan bahwa negara maju memikul tanggung jawab yang lebih besar dalam pendanaan dan teknologi untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Sebagai contoh, mekanisme pendanaan iklim dapat dirancang berdasarkan difference principle Rawls, di mana bantuan lebih besar diberikan kepada negara-negara yang paling terdampak. Hal ini tidak hanya etis tetapi juga strategis untuk mencegah krisis kemanusiaan yang lebih luas.

Keadilan Ekonomi Global: Mengatasi Ketimpangan dan Kemiskinan
Ketimpangan ekonomi global adalah masalah mendesak lainnya. Data dari Oxfam menunjukkan bahwa 1% populasi dunia menguasai hampir separuh kekayaan global. Sementara itu, miliaran orang hidup dalam kemiskinan ekstrem.

Rawlsian fairness menekankan distribusi sumber daya yang adil untuk memastikan bahwa semua individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Dalam praktiknya, ini dapat diterapkan melalui reformasi sistem perpajakan internasional, penghapusan praktik monopoli global, dan pemberdayaan masyarakat lokal di negara-negara berkembang.

Sebagai contoh, kebijakan perpajakan digital yang diterapkan di Uni Eropa untuk perusahaan teknologi besar dapat menjadi langkah awal menuju sistem ekonomi global yang lebih adil. Pendapatan dari pajak tersebut dapat dialokasikan untuk mendanai program pendidikan dan kesehatan di negara-negara miskin.

Peran Multilateralisme dalam Mewujudkan Keadilan Global
Untuk menerapkan prinsip-prinsip Rawlsian di tingkat global, diperlukan kerja sama multilateral yang lebih kuat. Organisasi seperti PBB, Bank Dunia, dan WTO harus berkomitmen untuk memprioritaskan keadilan dalam setiap kebijakan yang mereka buat.

Namun, tantangan utama adalah bagaimana menciptakan konsensus di antara negara-negara dengan kepentingan yang berbeda. Dalam hal ini, overlapping consensus Rawls dapat menjadi panduan. Dengan menemukan prinsip-prinsip yang dapat diterima oleh semua pihak, kerja sama global yang lebih efektif dapat terwujud.

Kesimpulan: Inspirasi dari Rawls untuk Kebijakan Global
Teori keadilan John Rawls menawarkan kerangka kerja yang kuat untuk menciptakan dunia yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip keadilan Rawlsian, kebijakan global dapat dirancang untuk mengatasi ketimpangan, melindungi lingkungan, dan menciptakan harmoni sosial.