Keadilan dalam Perspektif Para Filsuf Pra-Socratic, Konsepsi Democritus Sangat Menarik

Demokritus
Sumber :
  • Image Creator/Handoko

Malang, WISATA - Keadilan merupakan konsep yang telah menjadi pusat perhatian manusia sejak zaman dahulu kala. Sebelum munculnya filsuf terkenal seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles, para filsuf pra-Socratic sudah mulai mengemukakan pandangan mereka mengenai keadilan. Meskipun filsuf pra-Socratic lebih dikenal dengan kontribusi mereka dalam ilmu alam dan metafisika, mereka juga memiliki pandangan menarik mengenai konsep keadilan yang layak untuk dieksplorasi lebih lanjut. Artikel ini akan mengulas konsepsi keadilan dalam perspektif beberapa filsuf pra-Socratic yang terkenal.

Thales dari Miletus

Thales dari Miletus (624-546 SM) sering dianggap sebagai filsuf pertama dalam tradisi Barat. Meskipun Thales lebih dikenal sebagai matematikawan dan ahli ilmu alam, pandangannya tentang keadilan mencerminkan keyakinannya pada keseimbangan dan harmoni. Thales meyakini bahwa segala sesuatu berasal dari air dan bahwa air adalah prinsip dasar yang mengatur alam semesta. Dalam konteks keadilan, pandangan ini menunjukkan pentingnya keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat, di mana keadilan dapat dicapai melalui keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap individu.

Anaximander

Anaximander (610-546 SM), murid Thales, memperkenalkan konsep "apeiron" atau yang tak terbatas sebagai prinsip dasar alam semesta. Anaximander berpendapat bahwa ketidakadilan terjadi ketika sesuatu melampaui batasnya dan merusak keseimbangan alam. Konsepsi ini bisa diterapkan pada masyarakat, di mana keadilan adalah keadaan di mana setiap elemen masyarakat berfungsi sesuai dengan batasan dan perannya. Dalam pandangan Anaximander, keadilan adalah harmoni yang tercipta ketika setiap individu dan kelompok tidak melampaui batas-batas mereka.

Heraclitus

Heraclitus dari Ephesus (535-475 SM) terkenal dengan pandangannya bahwa segala sesuatu berada dalam keadaan perubahan terus-menerus, yang ia sebut "panta rhei" atau "semua mengalir." Menurut Heraclitus, keadilan adalah keseimbangan dinamis yang terjadi melalui konflik dan perubahan. Ia meyakini bahwa ketidakadilan adalah penyimpangan dari keharmonisan alam yang terus-menerus berusaha kembali ke keseimbangan. Heraclitus juga memperkenalkan konsep "logos," atau akal universal, yang mengatur segala sesuatu dalam alam semesta, termasuk prinsip-prinsip keadilan.