INFO HAJI: Ingat, Fatwa Ulama Arab Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji Bagi yang Akan Berhaji

Fatwa Ulama Arab Saudi
Sumber :
  • infopublik.id

Jakarta, WISATA – Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi, yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, Sabtu (18/05/2024).

Tim Media Center Kementerian Agama RI, Widi Dwinanda

Tim Media Center Kementerian Agama RI, Widi Dwinanda

Photo :
  • kemenag.go.id

Fatwa Ulama Arab Saudi

Fatwa Ulama Arab Saudi

Photo :
  • infopublik.id

Ia menyebutkan, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut.

Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.

Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa, sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman.

Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.

“Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji,” sebutnya.

Tim Media Center Kementerian Agama RI, Widi Dwinanda

Tim Media Center Kementerian Agama RI, Widi Dwinanda

Photo :
  • kemenag.go.id
Ketiga, imbuh Widi, kewajiban memperoleh izin haji, merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah.

Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa, dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.

"Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar dari pada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” katanya.

Karenanya, fatwa ulama Arab Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin.

Berdosa bagi yang melakukannya, karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.

Ka

Ka

Photo :
  • kemenag.go.id
Dan inilah sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi yang telah ditetapkan oleh emerintah Arab Saudi:

1) Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.

2) Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.

3) Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.

4) Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.

(Sumber: kemenag.go.id)