INFO HAJI: Ingat, Fatwa Ulama Arab Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji Bagi yang Akan Berhaji

Fatwa Ulama Arab Saudi
Sumber :
  • infopublik.id

Jakarta, WISATA – Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi, yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, Sabtu (18/05/2024).

Tim Media Center Kementerian Agama RI, Widi Dwinanda

Tim Media Center Kementerian Agama RI, Widi Dwinanda

Photo :
  • kemenag.go.id

Fatwa Ulama Arab Saudi

Fatwa Ulama Arab Saudi

Photo :
  • infopublik.id

Ia menyebutkan, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut.

Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.

Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa, sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman.

Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.

“Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji,” sebutnya.

Tim Media Center Kementerian Agama RI, Widi Dwinanda

Tim Media Center Kementerian Agama RI, Widi Dwinanda

Photo :
  • kemenag.go.id
Ketiga, imbuh Widi, kewajiban memperoleh izin haji, merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah.