PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis Seumur Hidup kepada Teddy Minahasa

Terdakwa Teddy Minahasa di Kasus Peredaran Narkoba
Sumber :
  • pmjnews.com

 

Teddy Minahasa dinilai majelis hakim PN Jakbar telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.