TAMARA Tyasmara: Ibunda Tamara Minta Polisi Hukum Yudha Arfandi, Pembunuh Cucunya, Seberat-Beratnya

Tamara Tyasmara Bersama Kuasa Hukum dan Ibunda
Sumber :
  • viva.co.id/Foe Peace Simbolon

, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (9/2/2024).

Ade Ary juga menjelaskan ada pasal 76c KUHP terkait undang-undang untuk perlindungan anak.

Tamara Tyasmara bersama Dante, Anaknya

Photo :
  • pmjnews.com/Instagram
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Ade Ary.