Perubahan Kedua UU ITE Sah! Melindungi Hak Azazi Manusia (HAM) Pengguna Internet di Ruang Siber

Menkominfo
Sumber :
  • infopublik.id

Wisata – Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diperlukan berkaitan dengan aspek penegakan hukum. Saat ini perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah di sah kan dan menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan perubahan itu merupakan wujud tanggung jawab Pemerintah mengedepankan perlindungan kepentingan umum serta bangsa dan negara. Menurut Menkominfo, perubahan RUU Kedua UU ITE memiliki arti penting sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik nasional maupun global, karena ruang digital merupakan virtual melting pot, tempat pertemuan berbagai nilai, kebudayaan, kepentingan dan hukum yang berbeda.

Selanjutnya menurut Menteri Budi, setidaknya ada lima alasan perubahan itu perlu dilakukan. Pertama, menurutnya ada penerapan norma-norma pidana dalam UU ITE yang berbeda-beda di berbagai tempat.

Kedua, UU ITE yang ada saat ini belum dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi pengguna internet Indonesia. Menkominfo menyoroti penggunaan produk atau layanan digital dapat memberi manfaat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan anak jika digunakan secara tepat. Oleh karena itu, penyelenggara sistem elektronik harus mengambil tanggung jawab dalam memenuhi hak-hak anak, sekaligus melindungi anak dari bahaya atau risiko fisik dan psikis.

Ketiga, Pemerintah memperhatikan pembangunan ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif, karena Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang besar, yang diperkirakan akan menyumbang sepertiga potensi ekonomi digital di kawasan ASEAN. 

Selanjutnya, Menteri Budi menyoroti perkembangan layanan sertifikasi elektronik seperti tanda tangan elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital. Dan terakhir Menteri Budi juga menegaskan bahwa perubahan UU ITE diperlukan berkaitan dengan aspek penegakan hukum yang saat ini memerlukan penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tindak pidana siber, khususnya yang menggunakan rekening bank dan aset digital dalam skema kejahatan. 

Sumber : infopublik.id