UJI EMISI: Mulai 1 Oktober 2023, Tak Lolos Uji Emisi, Bayar Parkir Rp7.500/Jam

Suasana Ibu Kota Jakarta
Sumber :
  • Christiyanto

Jakarta, WISATA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan tarif disinsentif parkir atau tarif harga tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.

Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Oktober 2023 mendatang.

Penerapan tarif parkir tertinggi akan berlaku di 121 titik lokasi di Jakarta.

Ratusan lokasi tersebut merupakan tempat parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya.

"Mulai 1 Oktober 2023, seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif disinsentif parkir bagi kendaran yang belum lulus uji emisi,” kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati pada Sabtu (23/9/2023).

Meski demikian, Ani tidak merinci, di mana saja lokasi 121 titik parkir yang dikelola Pasar Jaya.

Namun, pengenaan tarif tertinggi ini sudah berlaku 10 titik lokasi parkir seperti di IRTI Monas, Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.

Selanjutnya, disinsentif juga berlaku di Taman Menteng, Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan Taman Ismail Marzuki (TIM).

Menurut Ani, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Dalam Pergub itu disebutkan, untuk kendaraan roda empat adalah Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Sementara pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp7.500 untuk sekali parkir atau berlaku tarif flat.

Tarif parkir tertinggi tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

(Sumber: pmjnews.com)