UJI EMISI: Perhatian! Tidak Ada Tilang Bagi Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman
Sumber :
  • pmjnews.com

Jakarta, WISATA – Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan penindakan sanksi tilang terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi.

Pelaksanaan tilang uji emisi, sebelumnya sudah dimulai sejak hari Rabu (1/11/2023).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman mengatakan, peniadaan sanksi tilang itu dikarenakan adanya komplain dari masyarakat.

“Penilangan sehari, kan banyak masyarakat yang komplain ya. Makanya mulai hari ini, kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi, Kamis (2/10/2023).

Lebih lanjut, Latif menyatakan meski tidak ada penilangan, razia uji emisi kendaraan tetap dilakukan di jalanan. Nantinya apabila kendaraan tidak lulus uji emisi, akan dilakukan imbauan.

“Ditlantas tidak akan melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan. Karena memang kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi,” kata Latif.

Latif menambahkan, setelah evaluasi pelaksanaan tilang uji emisi, banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya uji emisi, sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk pelaksanaan sosialisasi.

“Kami dari kepolisian, setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi, dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi,” ucap Latif.

“Kami juga akan merubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan KLH, kami tidak akan melakukan penilangan, kami akan gencar melakukan himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi,” jelasnya.

(Sumber: pmjnews.com)

UJI EMISI: Mulai 1 Oktober 2023, Tak Lolos Uji Emisi, Bayar Parkir Rp7.500/Jam