Aplikasi Worldcoin Disetop Sementara, Ada Masalah Privasi di Baliknya

Aplikasi World App Diblokir
Aplikasi World App Diblokir
Sumber :
  • Cuplikan layar

Data iris mata termasuk data biometrik yang sangat sensitif. Bila jatuh ke tangan yang salah, bisa disalahgunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk kejahatan digital.

3. Diduga Melanggar UU Perlindungan Data Pribadi

Indonesia sudah memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Setiap entitas yang mengumpulkan data pribadi warga Indonesia wajib mematuhi aturan yang ketat.

4. Belum Transparan dalam Penggunaan Data

Hingga kini belum ada kejelasan ke mana data iris mata warga disimpan, digunakan untuk apa, dan berapa lama akan disimpan. Transparansi ini penting untuk melindungi hak privasi masyarakat.

Sudah Diblokir Juga di Negara Lain

Bukan hanya Indonesia yang mengambil langkah tegas. Sejumlah negara seperti Jerman, Prancis, India, Kenya, dan Brasil juga telah menangguhkan atau menyelidiki kegiatan Worldcoin. Sebagian besar dari mereka mengkhawatirkan masalah yang sama: pengumpulan data biometrik warga tanpa pengawasan yang cukup.