Mazhab Syafi'i: Menyatukan Ijma' dan Qiyas dalam Hukum Islam

Imam al-Syafi'i
Sumber :
  • Image Creator Grok/Handoko

2.     Sunnah: Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang shahih digunakan sebagai penjelas dan pelengkap Al-Qur'an.

3.     Ijma': Konsensus para ulama setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.

4.     Qiyas: Analogi yang digunakan ketika tidak ditemukan nash yang jelas dalam Al-Qur'an, Sunnah, atau ijma'.

Imam al-Syafi'i menekankan pentingnya qiyas sebagai metode ijtihad yang sahih. Beliau berpendapat bahwa qiyas adalah upaya menghubungkan ketetapan hukum suatu kasus yang tidak ada nash Al-Qur'an dan Al-Hadits kepada kasus lain yang ada ketetapan nashnya karena 'illah (alasan) yang sama.

Kitab Al-Risalah: Fondasi Ushul Fiqh

Salah satu kontribusi terbesar Imam al-Syafi'i adalah penulisan kitab Al-Risalah, yang dianggap sebagai karya pertama dalam bidang ushul fiqh (prinsip-prinsip yurisprudensi Islam). Dalam kitab ini, beliau menjelaskan metodologi ijtihad dan prinsip-prinsip penetapan hukum, termasuk penggunaan ijma' dan qiyas. Al-Risalah menjadi rujukan utama bagi para ulama dalam memahami dan mengembangkan metodologi hukum Islam.

Penyebaran dan Pengaruh Mazhab Syafi'i