Mazhab Syafi'i: Menyatukan Ijma' dan Qiyas dalam Hukum Islam
- Image Creator Grok/Handoko
2. Sunnah: Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang shahih digunakan sebagai penjelas dan pelengkap Al-Qur'an.
3. Ijma': Konsensus para ulama setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
4. Qiyas: Analogi yang digunakan ketika tidak ditemukan nash yang jelas dalam Al-Qur'an, Sunnah, atau ijma'.
Imam al-Syafi'i menekankan pentingnya qiyas sebagai metode ijtihad yang sahih. Beliau berpendapat bahwa qiyas adalah upaya menghubungkan ketetapan hukum suatu kasus yang tidak ada nash Al-Qur'an dan Al-Hadits kepada kasus lain yang ada ketetapan nashnya karena 'illah (alasan) yang sama.
Kitab Al-Risalah: Fondasi Ushul Fiqh
Salah satu kontribusi terbesar Imam al-Syafi'i adalah penulisan kitab Al-Risalah, yang dianggap sebagai karya pertama dalam bidang ushul fiqh (prinsip-prinsip yurisprudensi Islam). Dalam kitab ini, beliau menjelaskan metodologi ijtihad dan prinsip-prinsip penetapan hukum, termasuk penggunaan ijma' dan qiyas. Al-Risalah menjadi rujukan utama bagi para ulama dalam memahami dan mengembangkan metodologi hukum Islam.
Penyebaran dan Pengaruh Mazhab Syafi'i