Waduh TikTok Diblokir di Amerika Serikat, Yuh Kepoin Dampaknya dan Perspektif Unik di Baliknya
- Cuplikan Layar
Mahkamah Agung dalam putusannya menyebut TikTok sebagai “platform unik” yang perlu perlakuan khusus terkait perlindungan kebebasan berbicara. Meskipun mengakui nilai TikTok sebagai ruang berekspresi, pengadilan menilai langkah ini diperlukan untuk melindungi warga AS dari potensi ancaman.
“TikTok adalah tempat bagi jutaan orang untuk berkreasi dan berinteraksi. Namun, kekhawatiran tentang privasi data dan pengaruh asing terlalu besar untuk diabaikan,” tulis pengadilan dalam dokumen resminya.
Pemerintah: TikTok Masih Punya Peluang
Gedung Putih menyebutkan bahwa TikTok masih bisa beroperasi di AS, asalkan ByteDance bersedia menjual aplikasinya kepada perusahaan Amerika atau entitas lain yang dianggap mampu menjamin keamanan data. Undang-undang ini sebenarnya telah dibahas sejak 2024, namun baru disahkan setelah pemerintah merasa bahwa risiko terhadap keamanan nasional tidak lagi bisa ditoleransi.
Jaksa Agung Merrick Garland memberikan pernyataan tegas: “Langkah ini bertujuan melindungi warga Amerika dari pengaruh rezim otoriter yang ingin menggunakan teknologi untuk melemahkan kita. Data adalah senjata baru, dan kita harus melindunginya.”
Gelombang Kritik: Apakah Ini Solusi yang Tepat?
Tidak semua orang setuju dengan keputusan ini. Electronic Frontier Foundation (EFF), organisasi advokasi teknologi, menyebut langkah tersebut sebagai solusi yang terlalu sederhana untuk masalah yang kompleks.