AL-ZAYTUN: Ungkap Alasan Panji Gumilang Ditahan, Polisi: Tidak Kooperatif
Kamis, 3 Agustus 2023 - 04:28 WIB
Sumber :
- pmjnews.com
Jakarta, WISATA – Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan alasan pihaknya menahan Panji karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
Djuhandani memaparkan perihal tidak kooperatifnya Panji saat tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kedua dengan alasan sakit.
"Namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit, memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," kata Djuhandani.
Oleh karenanya, lanjut Djuhandhani, tersangka Panji Gumilang kini menjalani penahanan untuk mendalami kasus tersebut dan juga untuk pemberkasan.
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Panji Gumilang ditahan pada hari ini Rabu (02/08/2023).
“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (02/08/2023).
Keputusan penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan setelah penetapan sebagai tersangka pada hari Selasa (02/08/2023) kemarin.
“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” jelasnya.
(Sumber: pmjnews.com)